Jelang Sidang Ahok, Massa Mulai Berkumpul di PN Jakut

by

Jakarta-Geosiar.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang peninjauan kembali kasus penistaan agama terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (26/2/2018). Puluhan orang dari berbagai organisasi masyarakat mulai berkumpul di depan PN Jakarta Utara.

Masa berkumpul di pinggir Jalan Gajah Mada di depan PN Jakarta Utara sambil membawa poster yang menolak peninjauan kembali untuk kasus tersebut.

Massa datang tidak hanya dari wilayah Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga dari luar kota.

Untuk mengantisipasi kehadiran massa di sidang PK itu, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya mengerahkan sejumlah personel. Aparat kepolisian melakukan pengamanan dan pengalihan arus lalu lintas.

“Pengamanan cukup,” tutur Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno, kepada wartawan, Senin (26/2/2018).

Suyatno mengatakan, pihaknya akan melihat kondisi lapangan terkait pengalihan arus kendaraan. Apabila diperlukan maka pengalihan arus akan dilakukan. “Sampai saat ini belum ada pengalihan arus. Kita lihat situasi di lapangan bila kurang akan ada penebalan,” tambahnya.

Sekurangnya empat kendaraan water canon, dua Baracuda, dan beberapa kendaraan taktis lainnya terparkir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tampak juga tumpukan tameng milik kepolisian yang disandarkan di tembok depan Pengadilan.

Sementara di dalam halaman pengadilan para personel kepolisian dibantu dengan tentara tengah berkoordinasi dengan tim masing-masing. Puluhan personel juga kepolisian dan belasan tentara juga tampak berjaga di lorong lantai dua gedung pengadilan.

Seperti diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A.Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. (Trb/R2)