Majikan Malaysia Siksa TKI Hingga Tewas

by

Malaysia-GeoSiar.com, Pelaku penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) S Ambika menewaskan Adelina Sau ketika dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

S Ambika terancam hukuman berat dalam persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Rabu (21/2/2018).

Ambika didakwa menyiksa Adelina, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga dia meninggal pada 11 Februari lalu.

Dikutip dari The Star Online, Hakim Muhamad Anas Mahadzir membacakan dakwaan kepada perempuan 59 tahun tersebut.

Ambika dianggap melanggar Pasal 302 Hukum Pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika terbukti bersalah.

Adapun Bernama via The Malay Mail Online melansir, Ambika datang ke ruang sidang tanpa diwakili kuasa hukumnya.

“Terdakwa tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya,” ujar Malay Mail dalam reportasenya.

Tak hanya Ambika, puteri kandungnya, R Jayavartiny juga didakwa atas tuduhan mempekerjakan imigran ilegal dari Maret 2017 hingga 10 Februari 2018.

Perempuan 32 tahun tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 B Ayat 1 Hukum Imigrasi.

Jika terbukti bersalah, Jayavartiny akan dihukum 1 tahun penjara dan denda maksimum 50.000 ringgit atau sekitar Rp 173 juta.

Dalam persidangan, Jayavartiny membantah tuduhan walaupun ia mengaku mengetahui bahwa Adelina datang tanpa izin resmi.

Pengadilan lanjutan dilaporkan bakal digelar 19 April mendatang dengan agenda laporan hasil laboratorium, forensik, dan post-mortem.

Sebelumnya, Adelina terlihat cemas dan ketakutan ketika tim penyelamat datang dan berupaya mengevakuasinya pada Sabtu (10/2/2018). Ia hanya bisa melirik dan menggelengkan kepala ketika petugas menanyainya.

Sementara anjing jenis Rottweiler berwarna hitam yang terikat tali dan berada di sampingnya terus menyalak kepada petugas.

Tetangga rumah tersebut mengklaim perempuan asal NTT itu tidur dengan seekor anjing di beranda rumah selama sebulan terakhir sebelum ditemukan tak bernyawa.

Menurut keterangan dokter, Adelina menderita memar di kepala, wajah dan menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.

Organ tubuhnya gagal bekerja karena kekurangan darah sehingga menyebabkannya meninggal di rumah sakit pada Minggu (11/2/2018).

Atas tewasnya Adelina, pihak kepolisian segera mengamankan Ambika dan Jayavartiny di kantor kepolisian Penang untuk diselidiki dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. pada Senin (12/2/2018). (Kps/r1)