Medan-Geosiar.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tidak melarang agenda pemaparan visi-misi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara yang diadakan sejumlah lembaga masyarakat Sumut. Meski tak dilarang, KPU Sumut menegaskan pelaksanaan kegiatan itu harus tetap mematuhi ketentuan.
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengungkapkan, pemaparan visi-misi oleh lembaga masyarakat tidak ada diatur oleh ketentuan. Namun, meski begitu, pemaparan visi-misi oleh suatu lembaga tetap bisa dilakukan tanpa harus melanggar ketentuan.
“Harusnya panitia bisa masukkan itu jadi agenda pertemuan terbatas. Kedua tim paslon memberitahu pada kepolisian. Dua-dua memberitahu dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu,” kata Benget, Kamis (22/2/2018).
Banget membantah pihaknya melarang penyelenggaraan pemaparan visi-misi pasangan calon Edy rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS) yang difasilitasi oleh GBI Rumah Persembahan di Jalan Letjen Djamin Ginting KM 11,5 No.65 Simpang Selayang.
“Kami tidak berposisi banyak melarang, tapi harus dikelola dengan baik. Kami mengelola kegiatan kampanye dengan zonasi, dan kepolisian mengelola keamanannya makanya kegiatan seperti itu wajib dilaporkan ke kepolisian, dan ditembuskan ke kita dan juga Bawaslu agar juga bisa diawasi,” jelasnya.
Sementara anggota Bawaslu SUmut, Aulia Andri mengatakan seluruh lembaga masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan serupa untuk tidak lupa berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari KPU, Bawaslu dan kepolisian.
Dalam contoh kegiatan oleh GBI, menurut Aulia pihaknya tidak mendapat informasi resmi dari panitia. Justru, informasi kegiatan itu didapat dari tim pemenangan Paslon yang berkoordinasi ke Bawaslu Sumut.
“Harusnya masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan serupa berkoordinasi dengan KPU, sehingga mereka mendapatkan legitimasi, KPU bisa meminta Bawaslu untuk mengawasi dan juga diberitahukan ke kepolisian,” kata Aulia. Ia juga membantah Bawaslu melarang kegiatan di GBI.
Menurutnya, hal ini semata untuk menjaga kondusivitas serta kelancaran kegiatan kampanye Paslon yang akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang. (MBD/R2)