Soal Eksekusi 47 Hektare Lahan DL Sitorus, Sihar : Saya No Comentlah..

by

Medan-Geosiar.com, Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Sihar Sitorus, lahan perkebunan seluas 47 ribu hektar milik almarhum ayahnya DL Sitorus yang lewat putusan Mahkamah Agung (MA) diperintahkan untuk segera dieksekusi.
Eksekusi lahan ini disebabkan berdasarkan putusan dari MA karena lahan tersebut merupakan hutan produktif yang kewenangan pengelolaannya merupakan hak dari negara.

“Saya no commenlah, belum lihat berkasnya seperti apa bunyi putusannya atau seperti apa ininya baru dengar-dengar. Yang pasti ayah saya sudah menjalani hukumannya dan sudah meninggal,” katanya, Rabu (21/2/2018).

Sebelumnya diberitakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangi gedung KPK pada Senin (19/2). Kedatangan Siti Nurbaya untuk membahas eksekusi penyitaan oleh negara terhadap lahan milik mendiang DL Sitorus tersebut.

Langkah Siti Nurbaya ini mendapatkan dukungan penuh dari parlemen, salah satunya dari Anggota Komisi IV DPR RI Fadholi. “Kan keputusannya sudah jelas lahan ini milik negara, maka sepatutnya dikembalikan untuk hajat hidup orang banyak,” kata Fadholi.

Apalagi, menurutnya, lahan ini merupakan kawasan hutan produktif yang kewenangannya dikelola oleh Negara melalui Kementerian. Maka tidak ada alasan dari pihak keluarga DL Sitorus atau manapun untuk menolak dan mengahalangi atas ekesuksi tanah seluas 47 ribu hektar itu.

“Saya kira Negara sudah saatnya tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Tidak ada pihak manapun yang boleh mencegah atas yang menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) 2007 lalu untuk mengesekusi tanah tersebut,” ungkap anggota Komisi Pertanian dan Perkebunan DPR RI ini.

“Coba kita bayangkan, sepuluh tahun hutan produktif yang diputuskan untuk dikembalikan kepada Negara tetap dikuasai oleh keluarga DL Sitorus. Malahan sebaliknya, lahan ditanami kelapa sawit yang hanya dinikmati oleh orang perorangan (keluarga DL Sitorus) bukanlah Negara untuk kepentingan rakyat. Tentu ini aneh kan,” tutur legislator Jawa Tengah I ini.

Perlu diketahui, dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, Mahkamah Agung telah memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda.

Selain itu juga lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama, yang dikuasai KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita negara, dalam hal ini oleh Kementerian kehutanan. Namun, sampai saat ini, lahan tersebut belum juga dieksekusi alias belum diserahkan secara fisik kepada negara. (Rmol/R2)