Jakarta-GeoSiar.com, Raden Roro Fitria Nur Utami alias Roro Fitria diamankan oleh pihak berwajib di kediamannya, pada Rabu (14/2/2018) lalu.
Pihak kepolisian mengetahui bahwa Roro memesan narkoba untuk digunakan secara pribadi.
Pasca penangkapan tersebut, ibunda Roro Fitria yaitu Raden Retno Winingsih merasa terpukul karena putrinya harus berurusan dengan polisi.
“Mamah sendiri sekarang sudah membaik sih. Awalnya penangkapan Mbak Roro kaget dan syok. Sekarang sudah membaik dan tenang,” terang Nuning Tyas Widyowati pengacara Roro Fitria di kawasan Jalan Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).
Kuasa hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto SH, menjelaskan bahwa artis berumur 28 tahun tersebut memesan narkoba untuk dinikmati sediri.
Penangkapan sosok artis yang selalu mengundang sensai dengan ritual ritualnya pun tak disangka oleh orang-orang terdekatnya.
“Nggak tahu. Saya sebagai sahabat dan pengacara Roro nggak tahu dan (nggak) menyangka pakai narkoba,” katanya.
Roro Fitria sempat meminta maaf kepada masyarakat dan juga para fansnya.
Meski kini tertangkap karena narkoba, Roro masih mengharapkan dukungan dari orang-orang terdekatnya untuk mendukungnya tetap maju.
Roro yang kini mendekam dalam jeruji besi diharapkan dapat menjalani rehabilitasi dengan baik.
“Belum tahu tergantung hasil tes penyidik. Setelah hasil penyidik keluar baru kita tempuh. Kemungkinan besar akan tempuh rehabilitasi,” pungkasnya. (Kplg/r1)