Medan-Geosiar.com, Pasangan suami-istri, Haris (39) dan Diana (36) bersama 7 rekannya dibekuk polisi lantaran memproduksi narkotika jenis ekstasi. Mereka membuat ekstasi tersebut menggunakan bahan obat-obatan hingga bedak gatal.
“Cara mereka yaitu meracik bahan-bahan berupa tepung dicampur obat-obatan (obat sakit kepala/demam) berikut dengan bedak gatal. Bahan baku ini kemudian dijadikan satu lalu dicetak dengan alat yang sudah dibuat sehingga siap untuk dicetak,” jelas Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar di kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Medan, Senin (19/2/2018).
Adapun 7 rekan pasangan suami-istri itu berinisial F, ZE, AE, AH, R, S, dan M. Marsauli mengatakan terungkapnya industri rumahan itu setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Ketika kami gerebek pada Rabu (14/2/2018) lalu, di dalam rumah mereka ini ada tujuh orang lainnya. Empat diantaranya tamu yang sedang menggunakan narkoba,” ujar Marsauli.
Dari pemeriksaan, Haris dan Diana yang memiliki inisiatif untuk membuat praktik ekstasi dari bahan-bahan bedak gatal itu. Sedangkan pelaku lainnya hanya berperan membantu menyiapkan bahan dan mencampur bahan dalam pembuatan ekstasi.
Dilanjutkan Marsauli, pelaku kepada petugas menyebut satu butir ekstasi yang diproduksi mereka dijual Rp 80 ribu dan diedarkan di Kota Medan. Pelaku juga diketahui menyediakan lapak mengkonsumsi sabu bagi teman-teman dan tetangganya. Pelaku juga mengakui usaha ini sudah dimulai dua bulan yang lalu.
Dari lokasi, petugas menyita 42 butir pil ekstasi siap edar, 104,54 gram bahan baku tepung berwarna hijau siap cetak, alat cetak ekstasi berupa logam, 1 set blender, martil, obat-obatan, bedak gatal, dan 2 alat isap sabu.
“Mereka produksi ekstasi, bahan yang digunakan sangat sederhana dan siap edar. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (Dtk/R2)