Jakarta-GeoSiar.com, Mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi untuk Setya Novanto dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun pada sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (19/2/2018).
Dalam kesaksiannya kali ini, Nazaruddin menyebutkan ada aliran uang ke Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang punya peran meloloskan pemenang lelang KTP-el.
“Uang diserahkan sebelum penetapan pemenang lelang, dengan dua kali pemberian, pertama sejumlah US$ 2 Juta, kedua senilai US$ 2,5 juta,” kata Nazaruddin membuka kesaksiannya di depan hakim dan seluruh saksi di persidangan.
Nazaruddin mengaku menerima ancaman dari Gamawan, jika uang tak diterimanya dan penetapan pemenang akan dibatalkan.
“Ada ancaman Mendagri lelang dibatalkan jadi satu bulan. Surat penetapan pemenang sendiri ditunda 2 minggu hingga 3 minggu, baru setelah uang diberikan surat keluar,” terang Nazaruddin.
Selain itu, Nazaruddin mengaku pemberian uang tersebut tak langsung diserahkan kepada Gamawan, melainkan kepada adiknya yaitu Azmin Aulia.
Azmin menerima uang tersebut tak dalam bentuk uang seutuhnya melainkan diserahkan dalam bentuk aset seperti ruko, dan tanah.
“Dibelikan ruko di Grand Wijaya, kemudian ada juga berupa tanah di sekitar Bintaro, Jakarta Selatan,” terangnya.
Selain Nazaruddin, KPK turut menghadirkan delapan saksi lainnya yang mengetahui kronologi korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Mereka adalah Kepala SPI PT Len Indonesia Yani Kurniati, mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung, mantan Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.
Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Andres Ginting, mantan koordinator keuangan konsorsium PNTI Indri Mediana, anggota DPR Arif Wibowo, dan Mechias Markus Mekeng.
Dalam persidangan, saat memberikan keterangan, Nazaruddin sempat ditegur oleh salah satu majelis hakim, Anwar.
Anwar menegur ketidakkonsitenan Nazar dalam memberikan keterangan terkait e-KTP.
“Ini salah satu contoh keterangan saudara yang saudara sebutkan terkait terdakwa. Sebelum dia jadi terdakwa, saudara lancar saja berikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa. Bagaimana itu?” tanya hakim Anwar.
Meskipun ditegur, Nazaruddin tak memberikan reaksi apapun terkait teguran hakim. Beberapa kali ditanya soal pembagian fee yang melibatkan Novanto, Nazaruddin selalu menjawab tak ingat. (Trbmdn/r1)