Ini Pembagian Dua Zona Kampanye Paslon Pilgub Sumut 2018

by

Medan-Geosiar.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah membagi kawasan Sumut menjadi dua zona untuk pelaksanaan pasangan calon dalam pemilihan hgubernur (Pilgub) Sumut. KPU Sumut juga telah menetapkan jadwal kampanye bagi paslon di untuk masing-masing zona.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea disela-sela Deklarasi Kampanye Damai, Minggu (18/2/2018).

“Jadwalnya sudah kita bagikan ke pasangan calon. Kemarin kita undang penghubung kedua pasangan calon untuk berdiskusi di mana lokasi yang akan dikunjungi. Jadi jangan satu daerah dikunjungi bersamaan, itu lah dibagi zonasi. Malah sampai diundi,” kata Mulia.

Pembagian zona kampanye ini sendiri kata Mulia, sudah ditetapkan melalui Keputusan Nomor 52/PL.03.4-Kpt/12/Prov/II/ 2018. Dimana sasa kampanye akan dimulai pada 19 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018.

“Dua pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (pasangan nomor urut 1) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (pasangan nomor urut 2), akan menggelar kampanye di dua zona tersebut secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU Sumut,” sebut Mulia.

Zona I yakni Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Binjai, Langkat, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Simalungun, Asahan, Tanjungbalai, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Dairi, Pakpak Bharat dan Karo.

Sedangkan Zona II adalah Tapanuli Selatan, Mandailingnatal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Padangsidempuan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunungsitoli, Tapanuli Tengah, Sibolga, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara dan Humbanghasundutan.

Masing-masing pasangan calon akan berkampanye pada setiap zonanya selama enam hari. Diawal hari kampanye pada tanggal 19 sampai tanggal 24 Februari 2018, paslon nomor urut 1 Edy Rahmayadi – Musa Rajeckshah akan berkampanye pada zona I dan paslon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus akan berkampanye pada zona II.

Sedangkan untuk kampanye hari terakhir pada 23 Juni 2018, pasangan calon akan terfokus berkampanye di Kota Medan. Dalam kampanye itu, Kota Medan dibagi menjadi 2 zona yakni zona A dan zona B.

Pada zona A meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Kecamatan Medan Timur.

Sedangkan zona B, meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Petisah, dan Medan Selayang. (Edm/R2)