5 dari 63 Pegawai Lapas Pematang Siantar Positif Konsumsi Narkoba

by

Pematang Siantar-GeoSiar.com, Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, M Sukardi Sianturi BCIP bersama petugas lainnya menemukan 22 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu saat penggeledahan kamar tahanan di Jalan Asahan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (15/2) malam.

Selain menemukan sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa tiga alat isap sabu, pipet, botol kaca yang pecah, enam plastik klip kecil kosong dan lima handphone.

Menurut Sukardi, penggeledahan insidentil dilakukan di salah satu kamar yang dihuni warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya untuk memberantas peredaraan narkotika di lingkungan Lapas.

“Setelah mendapatkan bukti, penyelidikan kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Simalungun untuk didalami lebih lanjut,” ujarnya Sukardi, pada Jumat (16/2).

Menurut Sukardi, penggeledahan dilakukan pihaknya sehingga nantinya Lapas semakin bersih dari peredaran narkoba.

Hal itu juga sebagai langkah menindaklanjuti instruksi Menteri Hukum dan HAM RI, agar lapas bebas dari peredaran narkotika dan handphone.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan untuk dapat semakin mendukung lapas bersih dari telepon seluler dan narkotika.

Kegiatan penggeledahan dilakukan secara rutin dilakukan dengan melibatkan petugas jaga (internal).

Kasat Narkoba Simalungun, AKP Sahala Manaek Ritonga membenarkan mengamankan WBP untuk dilakukan pengembangan pada Minggu (18/2/2018).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya ditetapkan beberapa orang otak pelaku. Namun yang paling berpengaruh yakni sebagai bandar, Nal Si, menurutnya dia mendapatkan 22 paket sabu dari seorang pengunjung berisinial HS dari Medan,” terang Sahala.

Sahala mengungkapkan pihaknya masih berupaya untuk melakukan pengembangan dan mengamankan HS dari Kota Medan.

Pihaknya juga melakukan tes urine terhadap 63 pegawai lapas, Kamis (15/2) di ruang Aula Komplek Lapas, Jalan Asahan KM6,7 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Test urine tersebut merupakan intsruksi dari Menteri Hukum dan HAM RI yang dimana para petugasnya diturunkan langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

Untuk daerah Kota Pematangsiantar, sebagai penanggungjawab dr Naek Suryanta MKes dibantu beberapa orang dokter dan petugas.

Berdasarkan hasil tes urine, menurut Naek Suryanta, sebanyak 5 petugas dan pegawai dinyatakan positif pemakai barang haram tersebut.

Namun, kelima petugas itu ternyata masih mengonsumsi beberapa jenis obat karena penyakit yang diderita. Seperti penyakit jantung, asam lambung dan radang sendi dan lainnya.

Lima petugas dan pegawai saat diinvestigasi mengaku masih mengonsumsi obat-obat karena penyakit yang diderita, serta menunjukkan obat-obat yang dikonsumsi sesuai dengan resep dokter.

Tes urine dilakukan secara serentak di seluruh lapas, rutan dan cabang rutan di Sumatera Utara mulai Selasa (13/2) hingga Kamis (15/2). Sebagai upaya untuk membersihan lapas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lapas , yang dimulai dari kalapas hingga petugas dan pegawai.

“Apabila ada ditemukan petugas, pegawai maupun kalapas yang terindikasi positif ekstasi, sabusabu dan lainnya akan dikenakan sanksi yang tegas berupa pemecatan langsung,” tutur Naek Suryanta.

Kalapas Pematangsiantar menyampaikan tes urine yang dilaksanakan merupakan program Kemenkumham melalui Kanwil Sumut bertujuan agar pegawai Lapas memiliki integritas.(Anls/r1)