Bawaslu Sumut : Permohonan Sengketa JR-Ance Segera Diproses

by

Medan-GeoSiar.com, Tim Kuasa Hukum bakal Calon Gubenur Sumut dan Bakal Calon Wakil Gubernur Sumut, JR-Ance mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Sumut pada Rabu (14/2/2018).

Adapun Tim Kuasa Hukum JR-Ance dalam menangani kasus ini adalah Uberty Sinaga SH, Ikhwaluddin SH, Johni Silitonga SH, Qodirun SH, Hermansyah Hutagalung, dan Asrul Siagian.

Sebelumnya keputusan Komisi Pemilihan (KPU) Sumut tak meloloskan pasangan ini sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut karena mempermasalahkan ijazah SMA JR-Ance.

Salah satu dari kuasa hukum JR-Ance, Hermansyah menyampaikan pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan kepada Bawaslu Sumut atas tidak ditetapkannya JR Saragih dan Ance, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 Pasal 45.

“Dalam undang-undang itu disebutkan yang diminta adalah ijazah terakhir, jadi konteksnya klien kami, mengajukan Ijazah SMA, Ijazah S1, Ijazah S2, dan Ijazah S3. Harusnya mereka mengacu pada ijazah terakhir dari JR Saragih,” tuturnya.

Hermansyah menyatakan terdapat bukti legalisir dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara, pengantar surat dari Dinas Pendidikan yang menyatakan ijazah yang di permasalahkan KPU tak bermasalah dan sudah dilegalisir.

“Gugatan utama tetap soal Undang-Undang nomor 10 Tahun 2017 Pasal 45. Bukan persoalan legalisir melulu yang akan kita bahas. Namun, bukti-bukti terkait legalisir ini juga turut kita sampaikan, nanti kita lihat dipersidangan bagaimana,” tuturnya.

Pihak JR-Annce membawa 10 berkas yakni bukti PSP-1 1 berkas asli dan enam fotokopi, surat kuasa asli dan enam fotokopi, surat pengantar alat bukti asli dan enam fotokopi, bukti P-1 hingga P-10, satu unit flash disk dan satu keping CD permohonan.

Terkait bekas yang dilaporkan pihak JR-Ance, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, permohonan sengketa JR Saragih dan Ance akan segera di proses.

“Kami akan mempelajari lebih dahulu. Namun, kalau ada potensi unsur pidananya Gakumdu kita juga sudah siap, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, bersama dengan pengawas pemilu. Kita seleksi apakah ini pelanggaran administrasi, kode etik atau pidana,” tuturnya.

Setelah melakukan pemeriksaan secara detail, dan ada kekurangan, maka Bawaslu akan meminta pihak JR Saragih melengkapi laporannya tiga hari ke depan.

Selain menerima laporan dari JR-Ance, Syafrida mengaku pihaknya juga telah terlebih dahulu menerima laporan pelanggaran administrasi, yang dilaporkan Hamdan Noor Manik, dengan tergugat KPU Sumut, terkait ijazah Sihar Sitorus.

“Satu lagi pelanggaran administrasi akan kita proses dengan ketentuan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, yaitu Perbawaslu 15 dan Perbawaslu penyelesaian pelangaran administrasi pada Pilkada Serentak,” ujarnya.

Menurut Hamdan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diserahkan Sihar untuk mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Sumut terindikasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Hamdan, melalui gugatan yang dilayangkannya menyatakan keberatan terhadap KPU Sumut karena meloloskan Sihar sebagai calon Wakil Gubernur Sumut.

“Saya meminta agar Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk meninjau ulang. Sepanjang tidak sesuai undang-undang yang berlaku, itu batal demi hukum. Berarti KPU melampaui kewenangannya,” kata Hamdan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Rabu (14/2/2018).

Hamdan menjelaskan, menyertakan tiga alat bukti yakni surat keputusan KPU Sumut tentang pengesahan, fotokopi pengganti ijazah atas nama Sihar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Menanggapi gugatan yang masuk, Syafrida mengungkapkan akan memproses seluruh aduan yang telah diterima Bawaslu.

Bawaslu memiliki waktu selama 3 hari untuk melakukan penelitian berkas pengaduan dan 12 hari masa penyelesaian sengketa.

“Kita akan menyelesaikan hingga putusan selama 12 hari kalender,” pungkasnya. (trmdn/r1)