Medan-Geosiar.com, Puluhan pengemudi taksi online berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan. Kedatangan driver online tersebut untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Unjuk rasa dilajukan sopir taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online (ATO). Mereka datang bersama puluhan mobil yang diparkir di sekitar kantor Gubernur Sumut. Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk dan poster yang isinya menentang PM 108 Tahun 2017.
Koordinator aksi, Julianus Sembiring mengatakan, sebenarnya bukan menolak Permenhub 108. Tapi pengemudi taksi online masih menolak penerapannya.
“Permenhub 108 masih dalam uji materi. Artinya belum berkekuatan hukum tetap. Tapi kenapa Pemprovsu sudah menerapkan, sementara ini saja belum berkekuatan hukum tetap,” kata Julianus, Rabu (14/2/2018).
Sementara ketu ATO, Lungun L Tobing mengatakan unjuk rasa diadakan agar pemerintah mencabut Permenhub 108.
“Segera keluarkan surat pembatalan untuk tidak lagi mensidak para driver taksi onlien, kalau tetap di razia, kita akan bertindak dam melawan,” ujarnya.
Bendahara ATO, Jhon Edward Manurung, menyatakan razia terhadap mereka berpotensi menjadi ladang pungli. “Terindikasi bisa jadi pungli. Ada peluangnya,” ucapnya.
“Kita akan melawan kalau di razia. Memang selama ini razianya masih sosialisasi. Tapi sosialisasi itu buat kami para driver taksi online jadi tidak nyaman. Seharusnya sosialisasi bukan turun ke jalan, tapi hubungi kami vendor. Karena seluruh driver tergabung dalam satu vendor,” pungkas John. (Mdk/R2)