Medan–GeoSiar.com, Solidaritas Relawan Ance (SORBAN) tak berpangku tangan dangan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tak meloloskan pasangan Bakal Calon Gubernur Sumut untuk maju dalam Pilkada Juni 2018 mendatang.
KPU Sumut menyatakan tak mengikut sertakan JR-Ance yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB dan PKPI dalam penetapan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2018 di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018) lalu.
KPU Sumut pada rapat pleno terbuka menegaskan bahwa pasangan yang tak lolos verifikasi tak mengikut sertakan ijazah JR sebagai persyaratan Pilkada.
KPU memutuskan dua pasangan calon lainnya sebagai pasangan yang memenuhi syarat dari tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar.
Dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Hanura, dan Partai Nasdem. Kemudian Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus yang diusung oleh PPP dan PDI Perjuangan.
Berdasarkan putusan KPU tersebut, para pendukung berencana untuk mendukung gugatan JR-Ance terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut disampaikan oleh Inisiator SORBAN, Ahmad Riduan Hasibuan dalam keterangan tertulisnya menjawab pertanyaan media, Senin (12/2/2018)
Mantan Bendahara Umum PB PMII 2014-2017 ini memastikan bahwa relawan JR-Ance akan taat dengan aturan hukum yang adil sesuai fakta hukum.
Pihaknya, menurut Ahmad bertekad melawan segala bentuk intervensi yang berkeinginan untuk mencekal pasangan JR-Ance agar tidak maju di Pilgub Sumut.
“Ini negara hukum, hukum akan berjalan dengan adil, kami optimis menang. Jangan ada skenario untuk menjegal calon kami dengan menggunakan cara cara yang tidak sepantasnya karena kami akan lawan,” tuturnya.
Ahmad juga menegaskan bahwa relawan dan pendukung JR-Ance tetap solid sampai putusan inkrah tidak bergeser sedikit pun tanpa adanya tindakan anarkis yang menimbulkan keributan. (trbmdn/r1)