Jakarta-Geosiar.com, Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur, JR Saragih-ANce Selian tidak lolos menjadi pserta Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018. Partai Demokrat curiga terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang tak melloskan JR-Ance.
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Rachland Nashidik kepada wartawan, Senin (12/2/2018). Pihaknya mencurigai KPU Sumut dan keterlibatan partai tertentu dalam verifikasi JR-Ance.
“Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu,” tegas Rachland Nashiik.
Menurut Rachland, keputusan KPU Sumut menggagalkan JR-Ance melawan Akal sehat. Apalagi JR sudah dua periode menjabat Bupati Simalungun. “Ia (JR Saragih, red) juga adalah lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai Prajurit TNI sebelum memutuskan mundur dan jadi pengusaha rumah sakit,” ujar Rachland.
“Bagaimana itu bisa bila JR Saragih tak punya ijazah SMA? Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat,” imbuhnya.
Atas masalah ini, Demokrat berencana melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Namun, Rachland masih merahasiakan kapan gugatan itu akan diajukan. “Kita gugat, sedang kita siapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan yang diusung Demokrat dan PKB yakni Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak lolos verifikasi. Pasangan ini dinyatakan tidak lolos karena JR Saragih tidak melengkapi berkas ijazah. “Berkas fotokopi ijazah tidak pernah dilegalisasi Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua Umum KPU Sumut, Mulia Banurea.
Edy-Ijeck diusung 6 parpol, yaitu PKS, Hanura, Golkar, PAN, Gerindra, dan NasDem, dengan kekuatan 60 kursi DPRD Sumut. Sedangkan Djarot-Sihar diusung dua parpol, yaitu PDIP dan PPP, dengan kekuatan 20 kursi DPRD Sumut.
Dengan tak lolosnya JR Saragih-Ance, maka parpol pendukungnya, yaitu Partai Demokrat, PKB, dan PKPI, belum jadi memiliki jagoan di Pilgub Sumut 2018. (Dtk/R2)