Sebelum MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, Mahfud Sudah Mencium Persekongkolan

by

Jakarta-GeoSiar.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan dugaannya terhadap penolakan yang dilakukan oleh MK terkait permohonan uji materi hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MK sudah memenangkan DPR untuk tak mengabulkan gugatan yang diajukan oleh KPK pada Kamis (8/2/2018) kemarin.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif sehingga termasuk obyek dari hak angket DPR.

“Bahwa MK akan memutuskan seperti itu, seperti yang kemarin sore itu, sudah diduga sejak awal Desember,” kata Mahfud MD pada Jumat (9/2/2018).

Mahfud menceritakan, kecurigaannya itu muncul setelah ada isu lobi yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat kepada sejumlah anggota Komisi III DPR.

Lobi itu bertujuan supaya DPR sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Arief sebagai Hakim MK, sebagai imbalannya maka MK akan menolak gugatan dai KPK sebagai pemenangan untuk DPR.

Dugaan tersebut, menurut Mahfud, diperkuat dengan beredarnya isu putusan Dewan Etik MK yang menilai bahwa Arief telah melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Bagaimana tidak, Arif memenuhi undangan dari sejumlah Komisi III DPR hanya lewat sebuah panggilan telepon tanpa menggunakan surat resmi DPR ke MK.

Pertemuan dengan pihak DPR juga berlangsung secara tertutup di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Meski demikian, Dewan Etik MK tak menemukan bukti adanya lobi politik dalam pertemuan instan yang tertutup.

“Isu itu benar ketika Dewan Etik MK menyatakan pelanggaran etik sudah terjadi meskipun ringan. Sudah benar putusannya, berarti ada (lobi). Sekurang-kurangnya, ada gejalanya,” ujar Mahfud.

Menanggapi hal itu, Mahfud kemudian berkomunikasi dengan pihak pegawai KPK untuk mencabut permohonan yang sudah di layangkan ke MK.

“Itu sebagai teguran moral untuk mengatakan ‘Anda tidak kami percaya untuk memutus kasus ini karena secara etik sudah melanggar’. Sudah ditarik saja ini anda gak bakalan menang. Mau jungkir balik pun enggak akan menang,” terang Mahfud.

Pasca putusan MK yang tak memihak KPK ini, desakan mundur terhadap Arief Hidayat dari posisi Ketua MK pun semakin menguat. Namun Mahfud memilih tak berkomentar banyak.

“Ya terserah Ketua MK kalau itu. Arief itu sahabat baik saya. Terserah dia,” pungkas Mahfud.(kps/r1)