Medan-Geosiar.com, Tim Gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu Polrestabes Medan mengadakan razia taksi online di Medan, Rabu (7/2/2018) sore. Puluhan taksi online terjaring dalam razia ini. Hingga 15 Februari nanti, mereka tidak dilakukan tilang, hanya didata dan diberikan peringatan.
Razia digelar di lobi dan jalan sekitar Sun Plaza, Jalan Zainul Arifin, Medan. Begitu taksi online menurunkan penumpang, petugas Dishub Kota Medan langsung masuk mobil dan menanyai sopir.
Para supir yang terjaring kemudian diberikan peringatan. Mereka belum ditilang atau diberi tindakan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017.
Petugas kemudian mendata para sopir taksi online ini. Mereka juga diperintahkan menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi peraturan jika ingin tetap beroperasi sebagai taksi online, yaitu uji KIR, sopir memegang SIM A Umum, dan memasang stiker stiker taksi online.
“Sejauh ini baru dua unit yang sudah pasang stiker, tapi belum menyelesaikan kewajiban sesuai Permenhub 108/2017, seperti belum melakukan speksi. Dia hanya sudah bergabung ke vendor,” kata Edison Brase Hamonangan Sagala, Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Medan.
Salah seorang supir taksi online, Reza Purba terkejut karena dirazia. Reza mengaku tidak mendapat sosialisasi soal Permenhub 108 Tahun 2017 dari perusahaan taksi online. “Kami sudah tanya ke perusahaan, mereka bilang belum ada sosialisasi dari pemerintah,” ucap Reza.
Sementara Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Medan AKP Neneng Armayanti menyatakan mereka akan mengambil tindakan tegas, seperti tilang, jika setelah 15 Februari nanti para sopir taksi online tetap tidak memenuhi persyaratan.
Neneng menyatakan, saat ni diperkirakan terdapat 32.000 taksi online yang terdeteksi di kawasan Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang. “Padahal kuota yang ditentukan hanya sebanyak 3.500 unit,” jelasnya (Mdk/R2)