Medan-GeoSiar.com, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar menerangkan, pihaknya telah menerima sejumlah bukti dari pelapor terkait dugan maladminstrasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yang diterbitkan oleh Bupati Asahan, Taufan Gama pada Rabu (7/2/2018).
“Laporan dibuat oleh perwakilan masyarakat dan LSM. Mereka langsung datang ke kantor Ombudsman dan membawa sejumlah berkas terkait kasus penerbitan HTR ini,” tutur Abyadi.
Asisten Ombudsman, menurut Abyadi telah memeriksa berkas dan meminta keterangan beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini.
“Ombudsman sudah melakukan pemeriksaan ke kantor Bupati Asahan. Ada berkas yang kita minta ke Pemkab Asahan, tapi belum diberikan. Laporan hasil pemeriksaan akan segera selesai. Ya ada dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin HTR itu,” ucapnya.
Guna menyelesaikan konflik IUPHHK-HTR, maka warga sepakat untuk mengikuti rapat dengan Pemkab Asahan, DPRD dan Koperasi Tani Mandiri yang berdasrkan jadwal akan direncanakan pada hari Rabu (7/2/2018).
“Hari ini jadwal akan rapat bersama untuk menyelesaikan masalah izin HTR. Tapi jika deadlock, kami akan langsung menggelar unjuk rasa di kantor Bupati,” ujar perwakilan warga bernama Budi Nainggolan.
Konflik bermula ketika Koperasi Tani Mandiri menerima IUPHHK-HTR tahun 2010 berdasarkan SK No.100/BH/KDK.2.10/VI/1999; yang sudah habis masa izinnya pada tahun 2007.
IUPHHK-HTR diterbitkan untuk pengelolaan hutan seluas sekitar 1.200 hektare. Namun, sekira 600 hektare dari izin yang diterbitkan bupati Asahan itu masuk ke wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Terkait hal itu, warga Labuhanbatu Utara yang merasa dirugikan sepakat untuk adakan aksi protes.
Akibat permasalahan tersebut, terjadi bentrok antara warga dengan pihak koperasi yang ingin mengelola perkebunan sawit yang ada di Desa Perbangunan, Kabupaten Asahan.
Warga kemudian mendatangi kantor Bupati Asahan untuk melakukan aksi unjuk rasa demi menuntut pencabutan IUPHHK-HTR yang dinilai sangat merugikan masyarakat.(anls/r1)