Pasar Marelan Amburadul, DPRD Medan Tuding Kinerja PD Tak Beres

by

Medan-GeoSiar.com, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe alias Bayek, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait relokasi gedung pasar Marelan di gedung dewan, pada Selasa (6/2/2018).

Turut mendampingi anggota dewan dari Komisi C DPRD Medan Drs Hendrik Halomoan Sitompul, Boydo HK Panjaitan dan Kuat Surbakti.

RDP juga di hadiri oleh Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Rusdy Sinuraya, perwakilan pedagang Dian Sihotang dan Ali dari P3TM.

RDP kali ini fokus membahas mengenai solusi pemindahan pedagang tradisional ke tempat relokasi gedung baru Pasar Marelan menuai banyak masalah.

Melalui kesempatan ini, perwakilan pedagang Sukirman mengungkapkan kondisi sebenarnya yang ada di pasar Marelan.

Menurut Sukirman, kondisi pasar belum layak untuk ditempati oleh para pedagang karena kondisi fisik bangunan jauh dari kata layak.

Sarana di sekitar pasar terlihat kumuh dan atap kios banyak yang masih bocor.

Berdasaarkan kondisi ini, menurut Sukirman, pedagang meminta untuk menunda penempatan kios. Meskipun demikian, harga satu kios dipatok dengan harga yang sangat tinggi.

Terkait keluhan yang lain, Dian Sihotang salah satu pedagang mengaku belum mendapat kios meskipun sudah membayarnya.

”Kami sangat setuju relokasi, tapi kami bermohon tempat baru hendaknya representatif,” ucap Dian.

Terkait laporan dan keluhan yang diterima, menurut Bayek, kinerja PD Pasar dinilai sangat buruk.

Kinerja Rusdy Sinuraya dinilai buruk dan tidak profesional.

Tudingan tersebut beranjak dari proses pemindahan pedagang di pasar Marelan dan sejumlah pasar lainnya yang sarat masalah.

Olehkarena itu, jabatan Rusdy diminta untuk segera dievalusi.

Menurut Bayek, persoalan pemindahan pedagang di pasar Marelan terjadi karena kinerja Dirut PD Pasar yang tak sistematis dan tak mampu mengatur tata kelolah serta pemindahan pedagang tradisional dengan baik dan tersturtur.

DPRD sangat menyayangkan kebijakan Dirut PD Pasar untuk menunjuk Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) guna mengatur pemindahan pedagang yang semakin memperuncing masalah yang telah ada.

Menurut Bayek, kehadiran beberapa oknum berkepentingan yang bertujuan meraup keuntungan menjadi titik awal permasalahan yang tak kunjung selesai hingga saat ini.

Senada itu, Drs Hendrik Halomoan Sitompul meminta agar pelimpahan wewenang kepada P3TM dapat ditinjau ulang dan harga kios yang sangat memberatkan juga wajib dipertibangkan.

“Harga kios mohon dipertimbangkan kembali, itu sangat memberatkan para pedagang,” tegasnya.

Olehkarena itu, melalui RDP menurut Bayek, pihaknya fokus untuk mengkritisi demi perbaikan peningkatan kesejahteraan pedagang dengan membenahi pasar secara perlahan.

Bayek juga akan mendorong pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera melakukan pengusutan atas dugaan kasus jual beli asset PD Pasar yang dilakukan oknum pejabat PD Pasar guna menyelamatkan asset yang dinikmati oknum tertentu. (sntl/r1)