Medan-GeoSiar.com, Terdakwa Bupati Batubara (nonaktif), OK Arya Zulkarnain menghadiri sidang kasus dugaan korupsi di Ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/2/2018).
OK tampak di temani oleh sang isteri Siti Khadijah menuju ruang persidangan.
Siti Khadijah berpakaian seragam PNS cokelat muda pada Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara, dipadu jilbab cokelat tua.
Siti merupakan istri kedua OK Arya. Dari istri pertama, Khadijah SE, mereka dikaruniai lima nak yakni Rifka Ananda, Wan Rizki, Wan Cindy Amelia, Rio Hafiza, dan OK M Kurnia.
Tak hanya OK, turut hadir dua lainnya sebagai pesakitan KPK yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara Helman Hedardi serta pengusaha otomotif Sujendi Tarsono alias Ayen dalam kasus suap senilai Rp 4,4 miliar sebagai komisi atau fee proyek infratruktur 2017.
Ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan selaku terduga penerima dana. Mereka didawaka meminta uang dari dua kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Batubara dalam tahun anggaran 2017, yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Penyidik KPK menangkap ketiga pelaku dalam operasi tangkap tangan di Medan dan Batubara, pada Selasa (12/2/2017) hingga Rabu (13/9/2017).
Sidang perdana 7 Desember 2017 lalu, dan akan divonis Kamis (8/2/2018) lusa.
Saat sidang berlangsung dengan terdakwa OK Arya dan Helman Herdadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan Agustiartono menyebutkan sejak Maret 2016 hingga September 2017, OK Arya menerima hadiah uang sebesar Rp 8,055 miliar melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdadi dan pemilik showroom bernama Sujendi Tarsono alias Ayen.
“Uang tersebut diserahkan Maringan Situmorang, Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar sebagai syarat setelah mendapatkan proyek di Dinas PUPR Batubara,” kata Wawan.
Terdakwa Helman Herdadi didakwa menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar untuk kemudian diserahkan kepada OK Arya.
Jaksa penuntut menjelaskan, pada 2016, OK Arya melalui Ayen menawarkan kepada Maringan Situmorang untuk mengerjakan tiga proyek rehabilitasi jembatan Sei Tanjung, Gambus Laut I dan Gambus Laut II.
“Atas permintaan OK Arya, Ayen juga menawarkan untuk proyek di 2017, meskipun belum ada usulan kegiatan proyek tahun tersebut, dengan syarat memberikan fee 10 persen dari nilai kontrak,” jelasnya.
Sebelum usulan anggaran disahkan, OK Arya ternyata telah membuat daftar nama calon kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.
Kemudian OK Arya menyerahkan nama para kontraktor itu ke Ayen dan memintanya untuk disampaikan ke Maringan agar mengoordinir penyerahan uang komisi.
Maringan Situmorang lalu bersedia dan meminta proyek pembangunan jembatan Sei Magung, Kecamatan Medang Deras dengan pagu anggaran Rp 12,3 miliar lebih.
Kemudian, pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku sebesar Rp 32,6 miliar yang dianggarkan Dinas PUPR di TA 2017.
“Ketiga terdakwa dan Maringan mengadakan pertemuan. Pertemuan itu untuk mengatur pembagian proyek, pemberian kewajiban fee serta mengatur proyek tersebut agar pemenangnya sesuai daftar yang telah ditentukan OK Arya,” ungkap JPU.
Selain itu, JPU menyebut pada proyek 2016, OK Arya menerima komisi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian, Maringan Situmorang memberikan fee Rp 1 miliar untuk kompensasi pengaturan rehabilitasi jembatan Gambus Laut I dan Gambus II serta jembatan Sei Tanjung.
Adapun Parlindungan Hutagalung, menyerahkan Rp 500 juta untuk proyek pembangunan rigid beton.
Setahun kemudian, pada 2017, OK Arya menerima Rp 6,55 miliar lebih yang dititipkan melalui Ayen.
Uang sebesar Rp 3,8 miliar tersebut diberikan oleh Maringan Situmorang untuk proyek Jembatan Sei Magung dan Sentan.
Sementara Mangapul Butarbutar memberikan Rp 1,7 miliar untuk proyek lanjutan peningkatan ruas Jalan Simpang Empat Timbangan dan ruas Jalan Lima Puluh.
Sementara untuk Parlindungan Hutagalung sebesar Rp 500 juta proyek lanjutan peningkatan ruas Jalan Kwala Sikasim, Sucipto Rp 235 juta untuk proyek peningkatan beberapa ruas jalan di Kabupaten Batubara.
Pihak yang terakhir ialah Syaiful Azhar dengan penyerahan sebesar Rp 320 juta untuk pengerjaan proyek peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Masjid Lama, Kecamatan Talawi.
“Dalam kurun waktu Maret 2016 sampai Agustus 2017, OK Arya telah menerima fee sebesar Rp 8,055 miliar dari para kontraktor, ” ujar Wawan, jaksa penuntut umum KPK.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Ariawan. (trb/r1)