Medan-Geosiar.com, Ribuan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan tradisional Indonesia (KNTI) Sumut menggelar demonstrasi di DPRD Sumut, Jakan Imam Bonjol, Medan, Senin (5/2/2018). Peserta aksi merupakan gabungan nelayan dari 7 kabupaten/kota yakni Batubara, Sergai, Asahan, Langkat, Tanjungbalai, Deliserdang dan Belawan.
Aksi demontrasi yang digelar nelayan yakni menuntut pemerintah menegakkan aturan Permen – KP nomor 71 tahun 2016 tentang larangan pukat trawl/pukat harimau dan memberi solusi untuk nelayan di Sumut.
Ketua Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantap), Syawaludin Pane, menyatakan, pihaknya menuntut agar pemerintah menegakkan Permen – KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang larangan pukat trawl, karena di daerah tertentu masih banyak digunakan dan tidak ditindak tegas oleh aparat.
“Masih banyak yang menggunakan pukat trawl dan pukat lainnya. Jadi permen tentang larangan itu tidak bisa ditegakkan. Kami minta DPRD Sumut dan Dinas Perikanan Sumut untuk tegas dalam peraturan itu, sehingga nelayan tradisional tidak dirugikan,” katanya.
“Penggunaan pukat trawl itu merugikan kami nelayan kecil. Kalau dibiarkan, kami yang nelayan kecil ini tidak bisa mendapatkan ikan lagi,” tambahnya lagi.
Selain itu, Syawaludin juga meminta Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti tegas atas penggunaan pukat trawl ini. Pengusaha-pengusaha yang nakal yang masih menggunakan pukat trawl harus ditindak tegas. Karena selain merugikan nelayan, pukat trawl juga merusak biota laut.
Situasi di depan DPRD Sumut tampak disesaki peserta aksi. Selain itu sekitar 600 personil kepolisian berjaga-jaga di depan Gedung untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (Trb/R2)