Ini Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Fredrich

by

Jakarta-Geosiar.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana perkara permohonan praperadilan yang diajukan advokat Fredrih Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

KPK mengirim utusan ke persidangan untuk menyampaikan surat perihal ketidakhadiran mereka. Saat dikonfirmasi wartawan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan alasan ketidakhadiran perwakilan KPK dalam sidang tersebut.

“Tadi kami sudah tugaskan pegawai untuk menyampaikan permintaan penundaan sidang pada hakim. Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan. Apa pun keputusan hakim tentu juga kami hormati,” kata Febri.

“Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di Jakarta Selatan dan satu lagi di Jakarta Pusat,” Febri menambahkan.

“Lagipula, kami kira pihak Fredrich Yunadi tidak perlu khawatir bertemu KPK di persidangan pokok. Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial,” kata Febri.

Sementara dengan ketidakhadiran pihak KPK dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ratmoho tidak berkenan melanjutkan persidangan lantaran dan memutuskan menunda sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi hingga pekan depan.

Dalam kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka. Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas tersangka Setya Novanto. (Ant/R2)