Mahfud MD Usulkan Cara Jitu Berantas LGBT

by

Jakarta-GeoSiar.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan cara untuk memberantas eksisnya LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual) di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (2/2/2018) malam.

Menurut Mahfud, salah satu badan yang sangat berpengaruh terhadap penyebaran wabah LGBT baik di tingkat nasional maupun tingkat internasional adalah Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Development Programme/UNDP).

“UNDP kan (organisasi yang disebut membiayai). Sudah lama, sejak 2014. Itu resmi kok, unitnya di bawah PBB. Itu menyediakan dana untuk advokasi, perlindungan dan kegiatan LGBT di seluruh dunia, bukan hanya Indonesia,” terang Mahfud.

Namun, meskipun badan tersebut terkesan sulit untuk diberantas, menurut Mahfud, masih ada satu cara jitu yang bisa diterapkan untuk melawan penyebarannya, yakni dengan menerbitkan undang-undang.

“Kita boleh melawan meskipun resmi, karena itu tidak dilarang kok. Oleh hukum enggak apa-apa. Mereka kan gerakan kemanusiaan, tapi kita kan punya konsep kemanusiaan kita sendiri. Kita lawannya di pembuatan undang-undang, bukan di pengadilan. Karena tidak bisa diadili,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, meskipun pembiayaan tidak bisa dihentikan, masyarakat masih bisa memeranginya melalui undang-undang.

“Kita enggak bisa menolak pembiayaan mereka. Dia sudah buat buku, seminar, bayar, opinion maker. Rakyat harus mempertahankan undang-undang (tolak LGBT) tersebut,” tegas Mahfud.

Senada dengan Mahfud, Ketua MPR Zulkifli Hasan alias Zulhas dengan tegas mengeluarkan pernyataan untuk tetap menolak berkembangnya perilaku LGBT di Indonesia.

Zulhas pun menghimbau kepada masyarakat untuk memerangi keberadaan LGBT.

“Jangan pro, tolak. Tolak LGBT,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini juga mengutarakan untuk tak membedakan para pelaku LGBT berdasarkan usianya.

Jika kedapatan sebagai pelaku LGBT, maka menurut Zulhas harus segera di tolak tanpa membedakan umur dan lokasi kejadiannya untuk memutus mata rantai LGBT yang ada.

“Di bawah 18, di atas 18 (tahun), terbuka, tertutup, tolak,” pungkas Zulhas.(lpt6/r1)