Lapas Ajukan Asimilasi untuk Nazaruddin

by

Jakarta-GeoSiar.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Dedi Handoko mengungkapkan telah mengusulkan terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat, pada Jumat (2/1/2018).

Usulan asimilasi dan bebas bersyarat itu sudah disampaikan pihak Lapas Sukamiskin pada 29 Desember 2017 kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kementrian Hukum dan HAM.

“Pengusulan diajukan tanggal 29 Desember 2017, diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan lalu Kementerian (Kemenkumham) itu prosesnya lama, berapa lama saya enggak tahu, kan, banyak juga se-Indonesia, banyak pengajuan tipikor, tidak tahu turunnya kapan,” ujar Dedi.

Nazaruddin, dinilai Dedi sudah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan asimilasi.

Seperti yang diketahui, asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dengan masyarakat dengan tujuan mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Benar (sudah diusulkan), sudah memenuhi syarat substantif dan administratif,” ujar Dedi.

Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi yang seharusnya bebas pada 2023. Dengan adanya usulan itu, Nazaruddin harus mengikuti proses asimilasi separuh sisa tahanannya.

Beberapa persyaratannya adalah terpidana harus sudah menjalani dua pertiga pidananya, mengikuti program pembinaan yang baik di lapas, berkelakuan baik, dan memiliki status justice colaborator.

“Tinggal lihat turunnya nanti (keputusannya). Kan dia (Nazaruddin) bebasnya 2023, tetapi dia harus menjalani separuh dulu (asimilasi), kalau terhitung mulai dari sekarang ini 2018 sampai 2023, paling 2020 akhir kali, ya, bisa bebasnya. Kan, dia harus asimilasi, kerja sosial dulu. Ada aturannya seperti itu,” tuturnya.

Nazaruddin sudah membayarkan pidana denda dan juga berperilaku baik selama dalam kurungan.

Secara administrasi sudah memenuhi syarat, pertama ada justice collaborator-nya, itu enggak ada perkara lain, kami minta dari KPK, kalau ada perkara, ya, enggak bisa,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, usulan asimilasi untuk Nazaruddin diajukan pada 23 Desember 2017.

Usulan tersebut sedang dalam tahap verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan untuk mengecek apakah Nazaruddin sudah memenuhi persyaratan atau belum.

Dalam prosesnya, Dirjen Pemasyarakatan akan memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelum mengeluarkan keputusan menteri.

Dirjen Pemasyarakatan akan memberi pertimbangan ke Menkumham dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, keamanan, dan ketertiban umum. (kps/r1)