Medan-Geosiar.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009/2014 di Mako Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (1/2/2018). Sedikitnya, enam orang mantan anggota DPRD menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait asus suap interplasi yang menjerat mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah.
Informasi yang didapat, keenam orang tersebut yakni siah Ritonga, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonni Firdaus, Analisman Zalukhu, dan Zulkarnain. Sayangnya, beberapa anggota dewan yang diperiksa tersebut banyak yang tutup mulut ketika ditanya wartawan.
Bahkan anggota dewan yang semula akrab tampak menghindar dari kejaran para pencari berita. Beberapa anggota dewan kabur dari pintu belakang gedung utama Mako Brimob karena takut bertemu awak media. Kebetulan, di bagian belakang ada pintu kecil yang terhubung ke komplek anggota Brimob.
Pintu kecil tersebut dimanfaatkan bagi anggota dewan menghindari para wartawan. Sejumlah supir tampak mangkal di dekat pintu belakang menunggu kedatangan mantan anggota DPRD tersebut. Begitu mantan anggota dewan itu muncul, sopir pun bergerak menjemput dan memutar dari jalan belakang.
Sayangnya awak media tak diizinkan untuk berada di dekat pintu tersebut oleh petugas Brimob yang bertugas. Sehingga para mantan anggota dewan dengan mudah kabur seusai menjalani pemeriksaan
Selain pintu kecil tersebut, ada jalur lain yang kerap digunakan mantan anggota dewan untuk kabur dari kejaran wartawan, yakni dari pintu sisi kiri gedung. Di sana, sejumlah mobil mantan anggota dewan terparkir. Namun, petugas Brimob juga meminta awak media menunggu di tenda yang telah disediakan di bagian lapangan.
Akibatnya, awak media kesulitan untuk mendapat informasi langsung dari mantan anggota dewan tersebut.
Pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. KPK menemukan indikasi bahwa terdapat beberapa anggota DPRD yang diduga menikmati aliran dana dari Gatot.
Gatot sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dirinya terbukti bersalah memberikan suap dengan nilai total Rp 61,8 miliar. (Trb/R2)