Jokowi: Perizinan Tenaga Kerja Asing Jangan Berbelit-belit

by

Jakarta-Geosiar.com, Presiden Joko Widodo meminta para menteri menyederhanakan aturan untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Presiden ingin perizinan yang selama ini masih berbelit-belit segera dipermudah.

Hal ini menjadi salah satu keputusan yang diambil dalam rapat terbatas mengenai peningkatan investasi dan ekspor di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

“Kami menyadari banyak keluhan berkaitan dengan izin tenaga kerja asing yang sekarang masih berbelit-belit. Dan Presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait,” kata Pramono dalam jumpa pers usai rapat terbatas.

“Dan Presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait. Menkumham, Menaker, menteri teknis ada di perdagangan, perindustrian, KKP, Kementerian ESDM, untuk disederhanakan. Diberikan waktu dua minggu,” tambah Pramono.

Pramono meneyebut Presiden Jokowi memberi tenggak waktu hingga dua minggu untuk segera menyederhanakan perizinan tersebut. “Kalau tidak diselesaikan, akan dibuatkan peraturan presiden untuk mengatur itu,” kata Pramono.

Namun, Pramono memastikan, tenaga kerja asing yang diberikan kesempatan untuk masuk dan bekerja di Indonesia adalah yang memiliki kapasitas, pengetahuan, dan kemampuan yang dibutuhkan, bukan tenaga kerja di lapangan.

“Sebab, memang sudah tidak zamannya lagi pemerintah mempersulit investasi, sudah tidak zamannya lagi mempersulit orang yang mau masuk bekerja di republik ini,” kata Pramono.

Menurut Pamono, Presiden juga memerintahkan kepada seluruh menteri untuk menyederhanakan semua aturan yang berkaitan dengan investasi dan ekspor. Khusus untuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan, Presiden juga meminta free trade agreement dengan sejumlah negara, seperti Uni Eropa, Amerika dan Australia, untuk segera diselesaikan.

“Masih terlalu banyak persoalan yang ada sehingga membuat kita tidak fleksibel dalam hal yang berkaitan dengan investasi dan ekspor,” kata politisi PDI-P ini. (Kps/R2)