Pengacara Ahok: Putusan Cerai Bukan Strategi Politik

by

Jakarta-Geosiar.com, Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menepis dugaan keputusan kliennya itu untuk menceraikan istrinya, Veronica Tan merupakan strategi politik.

“Mohon jangan ada lagi fitnah-fitnah. Bahwa katanya ini politik tingkat dewanya Ahok. Itu tidak benar. Siapa yang tega mempolitisasi perceraian? Ada juga tuduhan soal harta. Ini tidak benar, fitnah,” kata Fifi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Fifi mengatakan, gugatan cerai tersebut merupakan keputusan yang sangat sulit bagi Ahok untuk menceraikan Veronica. Mengingat pasangan tersebut telah memiliki tiga anak yang tengah beranjak remaja.

“Tidak ada hubungannya dengan politik. Tidak ada hubungan dengan harta kekayaan. Ini keputusan paling sulit,” tegas Fifi.

Fifi mengatakan, keputusan Ahok menceraikan isterinya Veronica karena perselingkuhan dengan orang ketiga, yakni Yulianto Tio, yang sudah terjadi selama tujuh tahun. Ahok bahkan telah berupaya menyelamatkan rumah tangganya termasuk meminta Tip untuk berhenti mengganggu Veronika.

Namun upaya dia itu sia-sia terlebih ia akhirnya dipenjara sehingga tidak bisa mengawasi Veronica. Ahok sendiri tengah menjalani hukuman kurung badan di Markas Besar Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia, Kelapa Dua, Depok.

“Karena Pak Ahok sudah tidak tahan, apalagi setelah dipenjara, jadi diambil keputusan lebih baik cerai kalau memang Yulianto menginginkan Bu Vero,” katanya.

Saat menceritakan perselingkuhan Veronica dengan Tio, Fifi sempat membandingkan kondisi rumah tangga mereka dengan keluarga ideal yang tertuang dalam Amsal 31 di Alkitab yang mengisahkan tentang istri yang baik dan patuh pada suaminya.

Menurut dia, keputusan Purnama untuk menceraikan Vero pun sudah melewati proses yang panjang. “Mediasi terus dilakukan selama bertahun-tahun. Kami berdoa, melibatkan pendeta. Melalui pergumulan yang panjang,” katanya.

Pada sidang perdana dengan agenda mediasi yang digelar tertutup, Rabu, Purnama yang tidak hadir diwakili kuasa hukumnya Fifi Lety dan Josefina Syukur. Sedangkan Veronica yang tidak menunjuk kuasa hukum pada sidang pertama ini, juga tidak hadir di pengadilan.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu mundur hingga lebih dari satu jam, setelah Fifi dan Josefina hadir pada pukul 09.45 WIB. Namun hingga 30 menit kemudian, pihak Veronica tidak juga hadir sehingga majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Rabu (7/2) pekan depan.

Sebelumnya Ahok menggugat cerai Veronika ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pengacaranya Josefina Syukur tanggal 5 Januari 2018. Sontak kabar tersebut membuat heboh dan kaget mengingat pasangan tersebut sepi gosip. Perceraian tersebut juga memunculkan spekulasi dalam masyarakat.

Banyak pendukung Ahok berharap hal ini hanyalah “serangan” kepada Purnama dari pihak yang kontra dia. (Ant/R2)