Ada Potensi Politik Uang Berbentuk THR di Pilkada 2018

by

Jakarta-Geosiar.com, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Mochammad Afifudin mengatakan adanya potensi praktik politik uang yang dibalut dengan bentuk tunjangan hari raya atau THR dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

“Kami akan berikan perhatian khusus terhadap praktik kampanye terselubung yang dilakukan beriringan dengan ritual ibadah, entah THR atau zakat,” kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

Aff menjelaskan kampanye pilkada 2018 akan dilakukan pada saat bulan puasa. Sedangkan proses pemilihan akan berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Untuk mencegah praktik-praktik money politik tersebut, Bawaslu menjadwalkan oertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik-praktik koruptif yang berbentuk pembagian uang yang dibalut dengan kegiatan atas nama agama.

“Kami ingin menjaga bulan puasa itu dari kampanye yang sifatnya negatif atau politik uang,” ujar dia.

Menurut Afif, modus pemberian THR rentan terjadi, baik sesudah maupun sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika sebelum Idul Fitri, kata dia, calon kepala daerah dapat menggunakan modus buka puasa bersama. Sementara jika sesudah, modus open house pun bisa digunakan.

Sampai saat ini, kata dia, Bawaslu masih merumuskan langkah untuk mencegah politik uang berkedok THR. Ia pun mengatakan Bawaslu tidak bermaksud untuk menghalangi calon kepala daerah untuk beribadah. Namun pihaknya hanya meminta agar para calon tidak memanfaatkan momentum tersebut untuk berpraktik politik uang.

“Kami akan masifkan di pencegahannya agar hal-hal yang sifatnya membalut politik uang dengan ibadah dapat diantisipasi,” kata dia. (Tpo/R2)