Kapolri Resmi Angkat 2 Anggota sebagai Penjabat di Sumut dan Jabar

by

Jakarta-GeoSiar.com, Dua jenderal Polri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Martuani Sormin dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol Mochamad Iriawan resmi ditetapkan sebagai penjabat Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 201 ayat 10 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam pengangkatan keduanya, rakyat sempat berspekluasi bahwa dalang dibalik semua ini ialah Kementerian Dalam Negeri.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjadi sasaran prasangka buruk dan dituding sebagai orang yang memutuskan hal kontroversial tersebut.

Tak hanya pada Tjahjo, publik juga sempat menuding Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono alias Soni sebagai pihak yang mengusulkan dua nama Pati Polri tersebut.

Namun, Soni membantah dengan tegas informasi tersebut dan menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang memutuskan dua nama tersebut untuk melaksanakan tugas.

“Bukan, murni Kapolri,” jelas Soni saat dikonfirmasi oleh Kantor Berita Politik RMOL.

Keputusan tersebut, menurut Soni tak melanggar aturan yang berlaku selama dalam kerangka tugas perbantuan.

“Boleh saja, tugas perbantuan,” tambah Soni.

Namun, mengenai alasan pengangkatan keduanya di dua wilayah, Soni mengaku tidak tahu menahu.
“Saya tidak tahu persisnya, mungkin kerawanannya,” pungkas Soni. (rml/r1)