Soal Pelegalan Becak di Jakarta, Ini Kata Personel Slank

by

Jakarta-Geosiar.com, Kelompok musik Slank mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghidupkan kembali becak di Ibukota. Drummer Slank, Bimbim, mengatakan sebaiknya becak beroperasi di daerah-daerah tertentu saja, terutama darah wisata Jakarta.

“Tak masalah becak hidup lagi, tapi peruntukannya diatur untuk pariwisata saja,” ujar Bimbim di sela launching bisnis kopi Slank, SlanKopi di Yogya Minggu 28 Januari 2018.

Bimbim menilai angkutan becak untuk Jakarta saat ini akan lebih pas untuk pariwisata karena bisa menjadi ikon unik untuk ibukota. Misalnya seperti Thailand yang punya Tuk-Tuk. “Jadi becak bisa ditempatkan kayak di Taman Mini, kawasan Monas, atau Ancol, bener bener untuk wisata,” ujarnya.

Pria bernama asli Bimo Setiawan Almachzumi kurang sepakat jika becak dilegalkan beroperasi di kawasan padat seperti Jalan Sudirman atau kawasan Semanggi. “Akan repot becak kalau ditaruh di Sudirman atau Semanggi,” ujarnya.

Sementara kata vokalis Slank, Kaka, tak mempermasalahkan rencana Anies menghidupkan lagi becak di Jakarta, asalkan diatur operasionalnya. “Dia kan janji juga kalau nanti becak dari luar ngga boleh masuk, akan ditertibkan, itu regulasi regulasi yang harus dia pegang dan kita awasi saja,” lata Kaka.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan meski dilarang, sampai sekarang masih ada becak yang beroperasi di Jakarta Utara, seperti Muara Baru, Koja, Semper, dan Pejagalan. Sebagian lagi beroperasi di Jakarta Selatan. Jumlah mereka setidaknya ada seribu unit dan para pengemudinya tergabung dalam Serikat Becak Jakarta.

Menurut mantan Menteri Pendidika tersebut, populasi becak menandakan angkutan tersebut masih dibutuhkan masyarakat. Namun dia juga mengakui tukang becak beroperasi sambil kejar-kejaran dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam aturan yang akan dibuatnya, Anies Baswedan berjanji membatasi becak hanya di kawasan permukiman. Dia menambahkan, becak tetap dilarang melintas di jalan protokol. Aturan yang disusunnya juga akan memuat sanksi untuk pengemudi becak yang melanggar ketentuan wilayah operasional tersebut. (Tpo/R2)