Medan-geoSiar.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Iskandar Zulkarnain, melakukan verifikasi terhadap 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, pada Senin (29/1/2018).
“Kami melakukan verifikasi terhadap 12 parpol lama tingkat provinsi. Kami menjalankan verifikasi ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain.
Menurut Iskandar, 12 parpol lama yang sudah melakukan verifikasi yakni Partai NasDem, PAN, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PPP, Partai Hanura, PBB, dan PKPI.
Iskandar menambahkan, verifikasi parpol lama ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 7 Tahun 2017.
“Tupoksi KPU Sumut hanya memverifikasi kepengurusan parpol. Mulai dari KSB (ketua, sekretaris, bendahara), memperhatikan keterwakilan 30% perempuan dan domisili kantor. Untuk verifikasi keanggotaan parpol merupakan ranah KPU kabupaten/kota,” tuturnya.
KPU Sumut berupaya melakukan verifikasi dalam kurun waktu dua hari terhadap ke-12 parpol hanya dengan mengandalkan tiga tim kerja yang akan berlangsung selama 3 hari.
Pada hari pertama, Senin (29/1/2018) rencananya KPU Sumut akan memverifikasi Partai Nasdem, PKPI, Partai Golkar, PKB, PDIP, dan PBB. Sedangkan hari kedua giliran Partai Gerinda, PPP, Demokrat, PAN, PKS, dan Partai Hanura.
Kemudian verifikasi akan tetap berlanjut sampai dengan Rabu (31/1/2018) guna melengkapi semua hasil verifikasi.
“Setelah itu tanggal 31 Januari 2018 kami akan menyampaikan hasil verifikasi kepengurusan parpol lama tersebut,” pungkas komisioner KPU Sumut yang menjabat sebagai koordinator divisi hukum. (als/r1)