Ditjen Pajak Ambil Langkah Tegas Sikapi Faktur Pajak Fiktif

by

Jakarta-GeoSiar.com, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengambil langkah tegas untuk para pengusaha yang menerbitkan faktur pajak fiktif dengan menonaktifkan sertifikat elektronik yang dimiliki.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, faktur fiktif diduga dibikin dengan tujuan agar PPN yang disetor menjadi lebih kecil dari yang sebelumnya.

Tercatat ada sekitar 1.049 pengusaha yang terindikasi melakukan kecurangan terhadap pajak usaha yang dimiliki.

Ditjen Pajak hanya memberikan waktu 30 hari untuk klarifikasi jika ingin status non aktif atau suspend dicabut.

Apabila wajib pajak tersebut sudah dicabut maka dipastikan tidak akan bisa lagi menerbitkan faktur pajak.

Faktur pajak menurut Hestu merupakan bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak.

Faktur Pajak berfungsi sebagai dasar PKP dalam melaksana­kan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran.

Menurut Hestu, pihaknya ingin menertibkan para pelaku yang membuat pajak fiktif karena, penggunaan faktur fiktif dapat membobol uang negara lewat pengembalian (restitusi) pajak.

“Penerbit dan pengguna faktur fiktif tidak sah memanfaatkan sistem PPN merugikan negara. Hal itu sama dengan mendapatkan keuntungan dengan cara mencuri dari keuangan negara,” tutur Hestu melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Jika suspend ingin dicabut, maka menurut Hestu ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yaknimenunjukan ke­absahan identitas, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil, dan kesesuaian kegiatan usaha.

Namun, jika dalam pemeriksaan ada indikasi wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maka akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terindikasi melakukan tindak pidana seperti menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum diku­kuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan,” jelasnya.

Menurut Hestu, pemungutan pajak harus dilengkapi dengan sistem yang sempurna demi meminimalisir kecurangan yang berpotensi merugikan negara.

“Ditjen Pajak harus menyem­purnakan sistem pada e-faktur dengan sistem yang lebih kom­prehensif,” pungkasnya.(rml/r1)