Jakarta-GeoSiar.com, Wakil Kapolri Komjen Pol Syafruddin mengklarifikasi kabar yang beredar terkait peralihan jabatan dari perwira Polri menjadi gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Penentuan pejabat gubernur, menurut Syafruddin bukan merupakan wewenang Polri melainkan domain Kementerian Dalam Negeri.
“Itu masih wacana dan bukan domainnya Polri. Itu domain Kemendagri,” tutur Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, Polri tidak ikut campur dalam menentukan perwira yang menjadi penjabat gubernur karena penunjukan perwira aktif Polri sebagai penjabat gubernur telah diberlakukan pada Pemilu 2015 lalu di Aceh dan Sulawesi Barat.
“Sudah pernah, lancar, sukses pemilunya. Kondusif,” kata Syafruddin.
Pada Pemilu 2015 lalu, penjabat gubernur Aceh adalah Mayjen TNI (Purn) Soedarmo yang menjabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Sementara itu, di Sulbar, penjabat gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu. Saat itu, Carlo menjabat Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam.
“Tidak jadi masalah dan pilkada aman,” tambahnya.
Syafruddin mengatakan, nama-nama yang sudah tercium oleh publik tersebut belum final.
Meskipun demikian, Syafruddin menjamin Polri untuk dapat menjaga netralitas yang sesungguhnya.
“Polri harus netral. Tidak usah diragukan. Nanti yang meragukan itu yang tidak netral,” kata Syafruddin.
Berdasarkan hal yang beredar dalam masyarakat, nama perwira tersebut adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang diproyeksikan menjabat Penjabat Gubernur Jabar dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumut.
Kemendagri, menurut Tjahjo Kumolo demi alasan keamanan, meminta perwira tinggi Kepolisian RI sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
“Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan,” ujar Tjahjo.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar akan berakhir pada 13 Juni 2017. Sementara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut masa jabatannya berakhir pada 17 Juni 2017.(Kps/r1)