KPU Sumut Gelar Rakor Bahas Aturan Kampanye Pilkada 2018

by

Medan-Geosiar.com, KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas berbagai aturan dalam proses kampanye pada Pilkada serentak 2018. Dalam rakor tersebut, KPU Sumut menyampaikan berbagai aturan teknis terkait tahapan kampanye.

Sesuai Peraturan KPU No 4/2017 tentang kampanye, disebutkan terdapat tiga prinsip pelaksanaan kampanye yang harus dipatuhi setiap tim pemenangan pasangan calon. Ketiga prinsip tersebut adalah kejujuran, transpsransi (keterbukaan) dan dialogis.

Terutama prinsip dialogis, Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Mulia Banurea menyebutkan agar hal tersebut mendapat perhatian. Proses kampanye harus memberikan pendidikan politik, pendidikan demokrasi serta pendidikan pemilu kepada publik.

“Dengan berbagai informasi melalui pendidikan politik yang didapatkan masyarakat saat kampanye, masyarakat akan tahu untuk mendukung, memilih dan mencoblos saat hari H pemilihan. Tingkat partisipasi publik pun jadi meningkat. Itu outputnya,” kata Mulia pada Rapat Koordinasi dengan Tim Pemenangan seluruh bakal pasangan calon Gubernur Sumut, di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (25/1/2018).

Pendidikan politik kepada masyarakat pemilih, ujar Mulia, selanjutnya akan menentukan sukses atau tidaknya penyelenggaraan Pilgubsu. Pada gilirannya masyarakat yang berdaulat akan membuat Sumut jadi kuat.

Selain itu, dalam Rakor terdapat beberapa aturan yang dipaparkan diantaranya aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon hingga pada isi dari baliho-baliho kampanye paslon, hingga kampanye dalam bentuk-bentuk pertemuan dalam rangka kampanye.

Berdasarkan jadwal, masa kampanye akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. Selain Pilgub Sumut, delapan kabupaten/kota di provinsi Sumut juga akan menggelar Pilkada pada tahun 2018. (Mbd/R2)