Jakarta-Geosiar.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh calon Kepala Daerah untuk tidak menggunakan praktik politik uang atau money politic dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
“Apalagi jika sumber dana dari hasil korupsi atau dari pihak-pihak yang nanti harus diganti dalam bentuk proyek-proyek saat setelah menjabat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
KPK juga mengingatkan calon petahana untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki saat ini dan perlu lebih berhati-hati dengan sumbangan dana politik.
“Jika menerima sumbangan dana politik di luar mekanisme yang sudah diatur maka dapat berisiko menjadi gratifikasi atau suap,” ucap Febri.
KPK menghimbau agar setiap calon kepala daerah dapat mempertanggungjawabkan terkait laporan harta kekayaannya yang telah didaftarkan ke KPK. KPK juga mengharapkan bagi calon Kepala Daerah yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik, tidak menyalahgunakan anggaran, tidak menyalahgunakan barang dan jasa, tidak ada jual beli jabatan, dan hal-hal lainnya.
Berdasarkan laman resmi KPK “Pantau Pilkada” di http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia yang dipantau pada 25 Januari 2018 pada pukul 11.00 WIB total 1.165 calon Kepala Daerah yang telah melaporkan harta kekayaannya.
Pada Pilkada Serentak 2018, akan ada 171 daerah yang berpartisispasi. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan Pilkada serentak 2017 yang hanya berlangsung di 101 daerah. Ke-171 wilayah itu terdiri atas 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia. (Ant/R2)