Sandiaga Uno Tersandung Kasus Penggelapan Tanah

by

Jakarta-GeoSiar.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya Selasa(30/1/2018) mendatang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus penggelapan tanah di Tangerang, Banten Jakarta sesuai laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang merupakan kuasa dari Djonny Hidayat.

Selain Sandiaga, Fransiska juga melaporkan Andreas Tjahjadi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dan menyuruh untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pembelian tanah.

“Untuk kelanjutan pemeriksaan Pak Sandiaga Uno sebagai saksi rencananya kami agendakan Selasa minggu depan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/1/2018).

Namun, menurut Argo, pihaknya belum mengirimkan surat panggilan tersebut kepada Sandiaga.

Sebelumnya, Sandiaga, sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/1/2018) lalu.

Pemeriksaan saat itu harus ditunda lantaran Sandiaga memiliki kegiatan lain yang berkaitan dengan jabatannya saat ini.

“Rencananya minggu depan sedang kami buatkan surat pemanggilannya,” jelasnya.

Laporan terhadap keduanya pun telah dilakukan sebanyak tiga kali. Hal tersebut berkaitan dengan sebidang tanah milik Djonny yang dijual Andreas dan Sandiaga.

Laporan pertama kali dilayangkan pada 8 Maret 2017 dengan tuduhan penggelapan. Laporan itu diterima dengan LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam perkara ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fransiska kembali melaporkan mereka pada 21 Maret 2017. Laporan itu terdaftar dalam LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tuduhan pemalsuan.

Terakhir pada 8 januari 2018, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas. Laporan itu terdaftar dalam LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. (cnn/r1)