Plt Bupati Batubara Mundur dari Pencalonan Pilkada 2018

by

Medan-Geosiar.com, Salah satu bakal calon Bupati Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Harry Nugroho mengundurkan diri bursa Pemilihan Bupati Batu Bara 2018. Pria yang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Batubara tersebut mengundurkan diri karena tidak mendapatkan persetujuan dari keluarganya.

Kordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Batubara, Taufik Abdi Hidayat mengatakan, Harry sudah mengantarkan surat pengunduran dirinya dari pencalonan pada Selasa 23 Januari 2018.

“KPU ada mendapatkan surat dari salah satu bakal paslon atas nama Harry Nugroho berpasangan dengan M Syafi’i,” kata Taufik saat ditemui di Medan, Rabu (24/1/2018).

Dalam surat yang diterima Taufik tersebut menyebut alasan pengunduran diri Harry Nugroho dari persaingan kursi Bupati Batu Bara. “Harry Nugroho mengundurkan diri dengan alasan tidak mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga. Surat itu masuk tadi malam,” sambung Taufik.

Kata Taufik, KPU Batu Bara yang menerima surat tersebut langsung membahas serta berkoordinasi dengan KPU Sumatera Utara.

“Kita akan bahas dan koordinasi dengan KPU Sumatera Utara tentang langkah apa yang dilakukan. Ini akan dibahas, ini masih sepihak yaitu pribadi. Kita belum terima dari gabungan partai politik yang mengusung,” terang Taufik.

adapun Harry Nugroho sebelumnya didukung oleh Partai Nasdem, Hanura, PKS dan PAN telah mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara bersama pasangannya Muhammad Syafii.

Kordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, pasangan calon yang sudah mendaftar sebenarnya tidak boleh mengundurkan diri.

Kecuali untuk tiga alasan. Yakni karena gagal dalam tes kesehatan, berhalangan tetap baik karena meninggal maupun karena sakit permanen, serta karena terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan.

“Jika tetap mengundurkan diri, parpol yang mengsung bakal calon itu juga dianggap gugur,” sebut Benget.