Jakarta-GeoSiar.com, Hubungan persahabatan antara Sheila Marcia dan Melodya Vanesha menjadi renggang sejak kecelakaan yang menimpa keduanya.
Sebelumnya keduanya mengalami kecelakaan di jalan tol arah Cawang, KM 06.700 B, pada Sabtu (6/5/2017) sekitar pukul 04.40 WIB silam. Mobil berjenis Honda Jazz tersebut menabrak truk saat sedang melintas di jalan raya.
Meskipun sudah hampir delapan bulan berlalu, Melodya Vanesha didampingi kuasa hukumnya Rony Sapulette mantap untuk melaporkan Sheila Marcia ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/1/2018).
Ada beberapa hal yang membuat Melodya Vanesha membuat laporan terhadap teman duetnya tersebut. Salah satunya adalah pernyataan yang disebut bohong oleh Melodya terkait kecelakaan yang dialaminya.
“Kami ke Polda mau meluruskan apa yang disampaikan oleh yang kami singkat namanya dengan SM dan E, manajer SM. Yang menyampaikan berita bohong kepada rekan-rekan media,” kata Rony Sapulette.
Menurut Rony, kliennya memiliki alasan kuat untuk melaporkan Sheila Marcia ke kantor polisi. Seperti diketahui, Melodya Vanesha mengalami kecelakaan yang membuat kondisinya koma.
“Kejadian ini memang sudah cukup lama. Bulan Mei. Kita tahu benar bahwa dia koma cukup lama ya dua minggu. Dan vonis dokter hanya sekian persen untuk dia hidup. Inilah mukjizat Tuhan sehingga dia bisa berdiri di sini dan menyampaikan keterangan sesuai apa yang terjadi sebenarnya,” terangnya.
Pihak Vanesha menuding bahwa rekan duetnya di grup vokal EMMA itu telah bersekongkol dengan manajernya yang bernama Erie untuk menutupi penyebab sebenarnya hingga mereka bisa alami kecelakaan.
“Bahwa kejadian atau fakta yang disampaikan Vanesha lewat Lakalantas tadi pagi dan juga di SPKT lewat laporan polisi, apa yang disampaikan SM itu tidak benar. Dia tidak tidur, ada pertengkaran dan mengganggu konsentrasi Vanesha yang lagi menyetir mobil. Sehingga terjadi kecelakaan,” ucapnya.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap Sheila Marcia, pihak Melodya Vanesha menjerat dengan pasal 45 dan juga pasal 28 ayat 1 UU ITE. Beberapa pasal lain juga dijeratkan kepada Sheila Marcia.
“Artinya menyebarkan kata-kata bohong itu di media elektronik dan cetak. Kita pasalkan pasal 45, kemudian juga pasal 28 ayat 1 UU ITE beserta juga pasal 360 KUHP, pasal 30 dan 31 juga. Hukumannya 4 tahun penjara,” ujar Rony Sapulette.(btg.com/r1)