Bandung-GeoSiar.com, Isteri Engku Emran, Laudya Cynthia Bella belakangan dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
Laporan tersebut di buat oleh seorang pengusaha bernama Jimmy Sanjaya atas kasus jual beli tanah pada Selasa (23/1/2018).
Kepala Satuan Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taupik saat dihubungi melalui ponselnya, membenarkan laporan tersebut pada Selasa (23/1/2018).
“Ya, benar memang ada laporan dengan (terlapor) nama tersebut (Laudya Cynthia Bella). Namanya laporan, siapa saja bisa (melaporkan),” kata Firman.
Meskipun sempat bungkam, pihak artis peran Laudya Cynthia Bella akhirnya membantah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang ditujukan padanya.
“Pengakuan dari yang bersangkutan, dia tidak melakukan itu. Notaris juga sudah kami mintai keterangan,” jelas Firman.
Hingga saat ini menurut Firman, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah Bella bersalah atau tidak dalam kasus ini karena sedang dalam penyelidikan.
“Tapi belum kami pastikan apakah dia (Laudya Cintya Bella) bersalah atau tidak. Kasusnya transaksi jual beli tanah. Sedang kami dalami apakah ada penggelapan atau penipuan,” ujar Firman.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taupik mengatakan, Laudya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.
“Kasusnya transaksi jual beli tanah. Sedang kami dalami apakah ada penggelapan atau penipuan,” kata Firman saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (23/1/2018).
Pihak kepolisi sudah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pihak Laudya mengenai laporan tersebut.(trbmdn/r1)