Medan-GeoSiar.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Hermawan Yunianto mencopot jabatan dari Kepala Rutan Natal, Army Siregar pada Senin (22/1/2018).
Pencopotan jabatan tersebut akibat pelanggaran berat yang dilakukan Army ketika mengizinkan salah seorang napi bernama Arifin alias Afin (41) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Natal dengan alasan sakit.
Pemberian izin dengan alasan sakit tersebut tak sesuai dengan prosedur yang berlaku di rutan. Berdasarkan prosedur yang berlaku, setiap napi yang ingin meninggalkan Rutan harus menaati semua prosedur yang ada meskipun dalam keadaan sakit sekalipun.
Akibat kejadian tersebut, Kepala Rutan Natal, Army Siregar, dicopot dari jabatannya oleh Kanwil Kemenkumham Sumut.
“Ada prosedur yang tidak sesuai dilakukan Kepala Rutannya sendiri,” kata Hermawan pada Senin (22/1/2018).
Menurut Hermawan, Army memperbolehkan Afin dengan alasan sakit untuk dirujuk ke rumah sakit tanpa ada surat keterangan dari dokter Rutan atau pihak medis terkait.
“Kemudian ada pengawalan dari Rutan. Di sini tidak ada semuanya, tidak ada syarat formal apa pun. Kesalahannya, masuk dalam kesalah berat,” tuturnya.
Tak hanya itu, Afin diketahui menumpang mobil pribadi Army Siregar untuk menuju ke rumah sakit dan menyempatkan untuk singgah di hotel menemui istrinya, Fia.
“Harus bertanggungjawab, karena Kepala Rutan sendiri yang mengeluarkan dan membawa Afin. Ini tidak sesuai dengan prosedur. Masa dikeluarkan tanpa surat, tidak boleh dan tidak benarkan,” pungkas. (als/r1)