Polisi Tangkap Pembunuh Siswi SMA 11 Medan, Berikut Kronologinya

by

Medan-Geosiar.com, Terungkap sudah teka-teki tewasnya Anggi Syafitri Tanjung (17), siswi SMAN 11 Medan, yang ditemukan tewas, Jumat (19/1/2018). Warga Jalan Satria, Gang Buntu, Pasar X, Dusun Cempaka, Desa Bandarkhalifah, Kabupaten Deliserdang tersebut dibunuh karena memergoki maling yang masuk ke rumahnya pada petang di hari yang naas itu.

Hal ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku utama pada Sabtu (20/1/2018) malam. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku utama pencurian dan pembunuhan terhadap korban bernama Agung Prasetiyo/AP (24), warga Jalan Tembung, Pasar X, Gang Ikhlas, Desa Bandarkhalifah.

Saat ditanya wartawan, AP menyebut alasan membunuh korban karena berteriak saat masuk ke dalam rumah tersebut. “Saya pikir tidak ada orang di dalam rumah. Begitu saya masuk, rupanya ada kakak itu. Dia teriak dan membuat saya takut. Jadi saya ambil jilbab biru dan sumpel mulutnya lalu saya ke dapur untuk ambil pisau dan saya tikam perutnya,” ucap AP, Minggu (21/1/2018).

“Saya tidak ada rencana membunuh. Karena saya pikir rumah itu kosong. Tapi saat saya masuk dan lihat ada kakak itu, kami sama-sama terkejut dan kakak itu teriak. Karena dia teriak, saya panik mengingat di luar ramai orang. Makanya saya sekap dia dan bunuh dengan pisau yang saya ambil di dapur,” katanya.

Setelah ditikam, korban yang sudah tak berdaya dibawa ke kamar mandi. Di kamar mandi, pelaku kemudian masih membenamkan korban di dalam ember untuk memastikan kematian korban.

AP kemudian mengambil satu per satu barang berharga di rumah itu. Mulai dari uang tunai, HP, laptop merek Acer hingga BPKB motor.

Laptop inilah yang kemudian membantu pengungkapan kasus ini. Penyelidikan polisi menemui titik terang setelah adanya informasi seseorang yang menjual laptop Acer dengan harga murah. Polisi kemudian menciduk Agung. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti BPKB yang dicuri dari rumah korban.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya,” kata Kasar Reskrim AKBP Putu Yudha.

Setelah itu, polisi kemudian menangkap Herianto, yang membantu tersangka menjual barang hasil curiannya. Kini keduanya ditahan di Mapolsek Percut Seituan. (Mbd/R2)