Ketua DPR tegaskan Tak Ada Pembahasan RUU Khusus Soal LGBT

by

Jakarta-Geosiar.com, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa tidak ada pembahasan rancangan undang-undang khusus terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender ( LGBT) seperti yang tengah ramai diberitakan saat ini. Pernyataan itu diungkap saat ditemui di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

“Sikap saya jelas bahwa kita harus menolak legalitas LGBT. Karena itu yang merusak moral bangsa,” kata dia.

Bambang mengatakan, ersoalan LGBT memang tidak dibahas secara khusus di parlemen. Namun, hal itu sempat mengemuka dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam salah satu pasal KUHP memang telah diatur soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang sudah dikategorikan sebagai tindak pidana.

Bambang menyebutkan, dalam dinamika pembahasan muncul usulan bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur, tetapi juga pencabulan yang dilakukan antara orang dewasa sesama jenis. Muncul pula usulan memperluas pidana zina. Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan.

Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

“Adanya (pembahasan LGBT) dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja Komisi III. Bahkan semangat kami di sana adalah selain menolak juga ada perluasan daripada pemidanaan perilaku LGBT itu,” kata Bambang.

“Tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur juga hubungan sesama jenis dapat dikategorilan pidana asusila,” ucap politisi Partai Golkar itu.

Bambang pun membantah pernyataan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui pasal-pasal terkait asusila dalam pembahasan RKUHP. Beberapa fraksi belum satu suara terkait perluasan pasal zina. Sementara, pasal terkait LGBT belum dibahas sama sekali.

“Ya ini masih dalam pembahasan. Kami belum (menyepakati). Yang pasti, kita harus memperluas cakupan pemidanaannya terhadap perilaku LGBT. Tidak hanya pada perilaku orang dewasa mencabuli anak, tapi juga hubungan sesama jenis itu harus dipidana,” kata Bambang. (Kps/R2)