Jakarta-GeoSiar.com Isteri terdakwa korupsi megaproyek e-KTP, Deisti Astriani Tagor, tak hadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2018).
Persidangan hanya dihadiri oleh rekan-rekan Deisti yang mengisi barisan depan bangku persidangan.
Deisti absen dalam persidangan karena akan memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
“Iya (Deisti dipanggil KPK), ngasih keterangan buat Pak Fredrich,” kata Novanto sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, Deisti dipanggil KPK berkaitan dengan kasus hilangnya Novanto. Terkait kasus itu, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah juga menuturkan alasan pemanggilan isteri Novanto terkait kasus penghalangan penyelidikan KPK terhadap Novanto.
“Deisti Astriani dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi),” kata
Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.
Novanto diketahui menghilang ketika KPK mendatangi rumahnya pada 15 November 2017 lalu. Selang 1 hari, pada 16 November, Novanto mengalami kecelakaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tanggal 19 November, Novanto ditahan di Rutan KPK.
Baik Frederich maupun Bimanesh untuk sementara telah ditahan di rutan KPK.(dtk/r1)