Medan-Geosiar.com, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengucurkan dana Rp 561 miliar untuk hibah bantuan sosial rumah ibadah. Dana tersebut bersumber pada APBD 2017 yang akan digelontorkan ke 1847 rumah ibadah di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Kepala Biro Bina Sosial (Binsos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, M Yusuf mengatakan, hingga 31 Desember 2017 proses penyaluran uang bansos rumah ibadah telah mencapai 98 persen. “Setiap rumah ibadah menerima uang bansos bervariasi mulai Rp 20 juta, Rp 35 juta, Rp 54 juta. Adapula ratusan juta. Total anggaran mencapai Rp 561 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa penyebab rumah ibadah batal menerima bansos seperti pengurus rumah ibadah enggan mengikuti proses administrasi yang dinilai ribet. Penyebab lainnya yaitu apabila rumah ibadah sudah pernah menerima bantuan.
Selain itu, kata dia, rumah ibadah yang belum menerima bansos akan diusulkan kembali pada 2018. Apalagi, tidak sedikit rumah ibadah yang mengajukan proposal bansos sehingga banyak yang tidak terakomodir lantaran keterbatasan anggaran.
Yusuf mengakui terdapat kekurangan dalam proses penyaluran dana bansos. Sebab itu pihaknya akan mengadakan evaluasi kerja terkait survei, rekomendasi hingga registrasi ribuan rumah ibadah penerima bansos.
Yusuf mengatakan, bila ada sejumlah rumah ibadah yang tertera dalam Pergub penerima bansos namun belum menerima informasi apapun, pihaknya hanya sebatas memberi rekomendasi. Sedangkan yang putuskan nama nama penerima dari tim anggaran.
“Saya tidak bisa memberikan penjelasan tentang data rumah ibadah yang belum terima. Padahal, terdaftar di keputusan Gubernur Sumut karena nama-nama penerima ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya.
Ia menjelaskan, sederhananya staf Binsos melakukan survei ke setiap rumah ibadah yang mengajukan proposal. Tim survei akan mengitung bantuan sesuai kebutuhan rumah ibadah, jadi tidak benar ada pemerataan. Lebih lanjut, mereka memberikan rekomendasi kepada TAPP. Tim Survei kemudian bergerak ke rumah ibadah di 33 kabupaten/kota di Sumut.
Yusuf mengatakan dana bansos pernah bermasalah karena anggaran yang disediakan Pemprov Sumut mencapai Rp 2 triliun. Alhasil, penyaluran uang enggak terkendali secara bagus alias banyak tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
“Sesuai aturan rumah ibadah yang terima bansos wajib menyerahkan laporan pada pertengahan Januari. Dahulu, timbul masalah dan keuangan memburuk sehingga sempat dihentikan,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan setiap anggota DPRD Sumut mendapat jatah bansos Rp 500 juta untuk mengajukan rumah ibadah di dapilnya, Yusuf membantah hal itu. Pemprov Sumut dan DPRD Sumut merupakan mitra kerja. Jadi, para anggota DPRD bisa melakukan pengawasan.
“Setiap anggota DPRD berhak mengajukan pengawasan proposal rumah ibadah sesuai dapilnya. Tapi, banyak juga anggota DPRD tidak melakukan pengawasan itu. Dan tidak semua rumah ibadah yang diawasi menerima bansos,” katanya.
“Tidak ada kaitan pemberian bansos dengan tahun politik yang sedang bergulir. Menurutnya, sah-sah saja dikaitan namun logikanya bila anggaran tidak baik mana bisa diberikan bansos walaupun tahun politik,” ujarnya. (Trb/R2)