Medan-Geosiar.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara masih menunggu perbaikan data ijazah sekolah menengah atas milik bakal calon Wakil Gubernur Sumut dari PDIP Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.
Hal ini diungkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Jumat 19 Januari 2018. “Kami tunggu sampai besok (Sabtu, 20/1) sebagai batas akhir perbaikan,” kata Banget.
Banget mengatakan, saat mendaftar sebagai cagub, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus hanya menyertakan surat keterangan dari pengelola SMA Pangudi Luhur, Jakarta. Dalam surat keterangan yang ditandatangani pimpinan SMA Pangudi Luhur, dijelaskan bahwa bakal calon wakil gubernur yang didukung PDI Perjuangan dan PPP itu pernah sekolah dan lulus dari sekolah swasta tersebut.
Meski telah menyampaikan surat keterangan, hal itu tidaklah cukup untuk dinyatakan telah melengkapi syarat pencalonan. . Oleh karena itu, KPU Provinsi Sumut meminta Sihar Sitorus untuk melakukan perbaikan hingga 20 Januari 2018.
Jika ijazah aslinya hilang, Sihar Sitorus harus mampu menyiapkan penggantinya berupa surat keterangan pengganti ijazah dari instansi terkait.
Ketentuan tersebut sesuai dengan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Setelah itu, KPU Provinsi Sumut akan melakukan penelitian dan mempelajari kembali berkas perbaikan yang diberikan bakal calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat tersebut.
Banget mengakui, sikap KPU saat menerima berkas pendaftaran Djarot-Sihar, KPU hanya memeriksa ada atau tidaknya keterangan mengenai sekolah bakal calon yang mendaftar.
“Saat menerima dukungan, kami hanya mengecek ada atau tidak (dokumennya),” katanya. (Tpo/R2)