Angkot Medan Mogok Total Jika Pemerintah Tak Menata Angkutan Online

by

Medan-Geosiar.com, Angkutan kota (angkot) akan kembali melakukan aksi mogok total jika walikota tidak segera menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 tentang Penataan Angkutan Online. Dalam peraturan tersebut diwajibkan seluruh angkutan online yang beroperasi bergabung dengan perusahaan yang berbadan hukum dan bermitra dengan aplikator, seperti Grab, Go-Jek dan Uber.

Ancaman pemogokan tersbut disampaikan Sekretaris Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Jaya Sinaga dilansir medanbisnisdaily.com, jumat (19/1/2018).

“Organda sudah menegaskan bahwa jika sampai batas waktu tanggal 30 Januari 2018 Permenhub 108 tidak dijalankan, di mana masih terdapat angkutan online beroperasi tanpa mendaftar ke perusahaan berbadan hukum, maka kami akan kembali melaksanakan aksi pemogokan total,” ujar Jaya.

Diketahui beberapa waktu lalu, Organda bersama seluruh perusahaan angkutan kota mogok total dan menghentikan operasinya. Warga yang biasa menggunakan angkot menjadi terlantar. Tuntutan mereka masih sama, meminta pemerintah benar-benar menegakkan Permenhub 108.

Jaya mengapresiasi undangan Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto yang akan menyelenggarakan kesepakatan bersama antara supir angkutan online dengan angkot konvensional, yang akan digelar pada Sabtu (20/1/2018) di Hotel Emerald Garden, Medan. Jaya menyatakan akan hadir dalam acara tersebut bersama pengurus Organda lain.

“Hanya saja kita menginginkan agar di acara tersebut ditegaskan bahwa Walikota Medan akan secara tegas menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 tentang penataan angkutan online dengan segala sanksi yang akan dijatuhkan bagi yang melanggar,” kata Jaya.

Dalam acara tersebut, menurut Jaya, pemerintah akan mengumumkan 15 perusahaan berbadan hukum yang telah siap bermitra dengan perusahaan aplikasi GRAB, Go-car dan UBER, sebagaimana ditentukan dalam Permehub 108. Perusahaan-perusahaan tersebut siap menjalankan peraturan, di mana setiap angkutan online harus lolos uji KIR, memiliki KPS dan sebagainya. (Mbd/R2)