222 Kg Ganja dari Dua Kurir Diamankan BNNP Sumut

by

Medan-Geosiar.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sumatera Utara bersama BNN Kota tebingtinggi berhasil menangkap 2 orang kurir ganja di Kota Tebing Tinggi, Selasa (16/1/2018) malam. Keduanya diketahui bernama Syamsu Wijaya (68) dan Wagino (45) warga Jalan Danau Toba, Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Raya, Kota Tebingtinggi.

“Mereka kami amankan di Jalan Yos Sudarso Tebingtinggi pada Selasa (16/1/2018) malam. Saat itu, barang bukti yang kami sita sebanyak 20 kilogram,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Brigjend Marsauli Siregar, Kamis (18/1/2018).

Marsauli mengaku pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus penemuan narkotika jenis ganja tersebut. Dari rumah Syamsu, petugas menemukan ratusan kilo ganja. Kebetulan, rumah Syamsu berada di tengah perkebunan sawit yang jarang terpantau masyarakat.

“Dari rumah tersangka Syamsu, ada ratusan kilogram ganja yang kami sita. Kemudian, ada handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi,” katanya.

Menurut Marsauli, kedua tersangka tersebut hanya bertugas sebagai kurir. Sudah ada beberapa kilogram ganja yang sempat beredar di pasaran. Barang haram didapat tersangka Aceh. “Total barang bukti yang kami sita sebanyak 222 kilogram ganja kering. Ganja ini berasal dari Aceh,” ungkap Marsauli.

Dari pengakuan kepada wartawan, Syamsu mengaku ganja tersebut milik kenalannya bernama Jamber, warga Tebingtinggi. Karena beralasan tidak ada pekerjaan, Syamsu mengiyakan tawaran Jamber untuk menitipkan ganja tersebut di rumahnya.

“Karena saya enggak ada pekerjaan, saya tanya sama Jamber, kerjaan apa rupanya. Dia bilang, ada barang yang mau masuk. Jamber minta tolong barangnya itu disimpan di rumah saya,” ungkap Syamsu. (Trb/R2)