Medan-Geosiar.com, M. Farhan Balatif, terdakwa penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Selasa (16/1/2018) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan itu, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara.
Farhan yang merupakan warga Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
“Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan.
Setelah mendengar putusan hakim, Farhan mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti. JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara.”Terdakwa MFB juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Raskita beberapa waktu lalu.
Kasus ini mencuat, setelah postingan Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Postingan Farhan di akun facebook bernama Ringgo Abdillah yang menghina Presiden dan Kapolri kemudian dilaporkan petugas ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya dilakukanlah penyelidikan.
Pada 9 Agustus 2017 lalu, Farhan dijemput oleh polisi dari rumah orangtuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.
Saat diperiksa di Pengadilan, M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah mengaku melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri itu dilatarbelakangi kekesalannya atas kebijakan pemerintah. Mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran hingga impor bahan pangan dari luar negeri. (Trb/R2)