Medan-GeoSiar.com, Pengusaha properti ternama asal Kota Medan, Mujianto menyandang status tersangka atas kasus penipuan yang membelitnya di kepolisian.
Mujianto diduga melakukan penipuan atas laporan dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai RP.3 miliar.
Namun meskipun sudah resmi menyandang status tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu belum menahan terduga karena dianggap masih kooperatif.
Merasa kecewa, pelapor A.Lubis didampingi oleh tokoh masyarakat Marlon Purba menanyakan kelanjutan kasus tersebut ke Dit Reskrimum Poldasu.
A. Lubis merasa kecewa karena terduga dianggap kebal hukum.
Bahkan menurut A Lubis, bereda kabar adanya pihak kepolisian berpangkat Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) yang menjadi deking Mujianto.
“Kami minta keadilan, Mujianto harus ditahan. Kenapa kok orang biasa begitu jadi tersangka ditahan, ini menatang-mentang dia orang kaya tidak ditahan. Jangan diangar-anggarkan Mujianto bekingnya Wakapolri, makanya dia sepele saja menanggapi kasusnya ini,” kata Marlon pada Selasa (16/1/2018).
Marlon dalam hal ini memberikan tawaran kepada pihak kepolisian untuk segera memproses laporan yang sudah dilayangkan sembilan yang lalu. Jika pihak kepolisan tak jua memproses kasus Mujianto, maka pihaknya akan menururnkan massa untuk melakukan aksi demo di Mapolda Sumut.
“Tujuan kita minta keadilan, kenapa orang biasa ditahan orang berduit tak ditahan. bukannya semua orang sama di hadapan hukum. Diakan sudah menjadi tersangka,” ujar Marlon.
Marlon juga mengatakan bahwa Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Poldasu, AKBP Maruli Siahan lantaran menjadikan Mujianto sebagai tersangka.
“Maruli sudah benar, memang MUjianto bersalah dan harus menjadi tersangka. Tapi kenapa dia yang menjadi korban. Untuk itu saya meminta kepada Kapolda Sumut untuk bertindak tegas agar Mujianto ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (wspdol/r1)