Fredrich Yunadi Ingin KPK Periksa Kapolri, Pori : Kaitannya Apa?

by

Jakarta-Geosiar.com, Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memeriksa Kapolri jika tidak percaya kecelakaan mobil yang menimpa Setya pada 16 November 2017 lalu. Pernyataan Fredrich mendapat tanggapan dari Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.

Saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, pada Selasa dinihari, 16 Januari 2018, Setyo mempertanyakan pernyataan Fredrich tersebut. “Kok Kapolri? Kaitannya apa?” kata Setyo.

Setyo dengan tegas menolak memberikan tanggapan terkait hal itu. “Saya enggak mau menanggapi. Orang ngaco ngapain ditanggapi,” ujarnya.

Dalam pernyataan Fredrich Yunadi seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin, 15 Januari 2018, Dia meminta KPK segera memeriksa Kapolri jika tidak percaya kecelakaan mobil yang menimpa Setya pada November lalu. “Kepolisian mengungkapkan itu murni kecelakaan. Sekarang KPK menyangsikan. Kenapa tidak periksa Kapolri,” ujar Fredrich.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya.

Penetapan Fredrich sebagai tersangka bermula dari kecelakaan yang dialami Setya Novanto pada 16 November 2017 . Saat itu, mobil Fortuner hitam yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru.

Fredrich saat itu mengatakan Setya mengalami luka parah hingga tak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Permata Hijau. Saat itulah Fredrich disinyalir telah memesan kamar perawatan very important person (VIP) sebelum kecelakaan terjadi.

Polisi telah memeriksa 26 saksi dalam penyidikan kasus Fredrich dan Bimanesh. Para saksi berasal dari unsur pegawai rumah sakit, perawat, manajemen dan direktur rumah sakit, serta anggota partai politik. (Tpo/R2)