Garut-GeoSiar.com, Siti Rokayah (85) alias Amih yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar sempat heboh dan menjadi pemberitaan media pada April 2017 lalu.
Tak banyak yang tahu, kasus itu ternyata belum berhenti, malah berkembang menjadi lebih buruk.
Yani Suryani, anak kandung Amih, bersama suaminya, Handoyo Adianto, menggugat utang yang diberikannya kepada Amih pada 2001 silam sebesar Rp 20 juta.
Tak hanya menuntut nenek tua ini, keduanya juga mengkonversi uang pinjamannya dengan harga emas yang dinilainya telah menjadi Rp 1,8 miliar saat ini.
Sipenggugat melayangkan permohonan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut untuk menuntut haknya. Namun, Hakim justru menolak seluruh permohonan gugatan Handoy yang menagih utang kepada Amih dengan jaminan rumah satu–satunya milik sang Ibu, di Garut, Jawa Barat.
Begitu gugatan ini ditolak Majelis Hakim yang dipimpin Endratno Rajamai, nyaris tak ada lagi pemberitaan media atas kasus ini karena dianggap sudah selesai.
Tak puas dengan putusan hakim, keduanya mengurus surat naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Keduanya tidak menerima kekalahan di pengadilan tingkat pertama dan ingin memiliki rumah yang dijadikan Amih jaminan utangnya.
Handoyo menganggap uang itu adalah bagian dari haknya.
Tapi di pengadilan Tinggi Jawa Barat juga menolak seluruh gugatannya pada Desember 2017 lalu.
Perjuangan untuk mendapatkan haknya masih saja di lakukan Handoyo beserta sang isteri. Dibulan yang sama tanpa merasa bersalah dan kasihan, keduanya kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Kini persidangan tingkat kasasi tengah berjalan dan Handoyo berharap hakim dipersidangan kali ini bisa memenangkan kasusnya. Handoyo terobsesi untuk memiliki satu-satunya rumah milik Amih.(kps/r1)