Manado-GeoSiar.com, Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Mendagri dengan nomor 131.71-17, yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan dikirimkan ke Talaud.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo terkait penunjukan sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud kepada Simon, pada Jumat (12/1/2018).
Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip diberhentikan sementara dari jabatannya.
Hal tersebut dikararenakan sang Bupati bepergian ke luar negeri tanpa meminta izin.
Jabatannya sekarang digantikan langsung oleh Wakil Bupati Petrus Tuange yang ditunjuk sebagai Plt Bupati.
Wagub Sulut dalam arahannya meminta agar Plt Bupati Talaud senantiasa menjaga stabilitas keamanan serta terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena saat ini sedang memasuki Pilkada.
“Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, karena jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi,” pungkas Steven.
Steven menyampaikan keputusan pemberhentian Bupati Talaud merupakan peringatan bagi kepala daerah lain agar tidak melanggar aturan yang ada. Hal itu direspons Simon dengan berjanji untuk meneruskan roda pemerintahan agar berjalan seperti biasa dan meneruskan semua program untuk kemajuan dan pembangunan.
“Apa yang telah dipercayakan kepada saya tentunya ini harus menjadi tanggung jawab yang harus di jalankan sesuai dengan perintah Undang-Undang,” tuturnya.
Sebelumnya, tim investigasi dari Kemendagri atas laporan Gubernur Sulut, menemukan bahwa Bupati Talaud telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur dan Mendagri.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 Tahun 2017 tentang izin luar negeri dan UU 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 2 menyatakan, kepala daerah yang akan melakukan perjalanan keluar negeri harus meminta izin ke Kemendagri. Jika tidak, kepala daerah bersangkutan akan dinonaktifkan.
Sri Wahyuni Manalip saat dikonfirmasi di sela-sela pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah di RSUD Prof Kandou Manado menyatakan belum menerima surat keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian sementara dirinya.
“Sampai saat ini saya belum melihat dan menerima secara langsung SK pemberhentian sementara dari Mendagri, justru hanya tahu dari sosial media,” kata Manalip, di Manado, dilansir Antara.
Manalip mengatakan, akan tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah seperti biasanya sebagai bupati definitif di Talaud, karena memang belum menerima SK tersebut.
Manalip menjelaskan, dia tidak melakukan pelanggaran berat karena keberangkatannya ke Amerika Serikat tahun lalu adalah untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Paman Sam.
“Ketika berangkat ke Amerika, saya juga menggunakan paspor reguler hijau, tak membawa staf seorang pun, tidak menggunakan uang daerah. Keberangkatan saya murni belajar,” ujarnya.
Namun Manalip juga mengaku bingung juga dengan beredarnya informasi mengenai pemecatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud, karena merasa tidak melakukan pelanggaran berat.
Manalip juga mengatakan, soal pemecatan itu adalah urusan partai dan tidak mau berkomentar lebih.
Ia juga menyampaikan belum memikirkan langkah hukum ke PTUN sebab belum menerima surat resmi dan tetap mengutamakan kondisi dan keamanan daerah dulu.
Manalip mengatakan tak ingin mengacaukan situasi Talaud di era Pilkada ini.(Lpt6/r1)